JATIMTIMES - Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyoroti kebijakan terbaru Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan seluruh pejabat negara maupun daerah dan pegawai pemerintahan untuk tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023.
Sorotan tersebut disampaikan Abdul Mu'ti melalui akun instagram pribadinya @abe_mukti. Dalam akun instagramnya tersebut, Mu'ti tampak mengunggah potongan surat Sekretaris Kabinet terkait pelarangan kegiatan buka bersama untuk seluruh pejabat negara, daerah maupun pegawai pemerintahan.
Baca Juga : Pj Wali Kota Batu Larang Penjualan Takjil di Badan Jalan selama Bulan Suci Ramadan 1444 H
Menurutnya, larangan kegiatan buka puasa bersama yang diinstruksikan oleh Presiden RI Jokowi melalui surat edaran Sekretaris Kabinet tersebut, jika tidak dipahami dengan benar akan berdampak pada suasana kekeluargaan dalam Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023.
"Larangan buka bersama itu jika tidak dipahami dengan benar, bisa berdampak pada berkurangnya suasana kekeluargaan dan ukhuwah di Bulan Ramadhan," tulis Mu'ti dalam akun instagramnya dikutip JatimTIMES.com, Kamis (23/3/2023).
Lebih lanjut, Alumnus UIN Walisongo Semarang (dulunya IAIN Walisongo) ini menilai, kegiatan buka puasa bersama merupakan salah satu upaya untuk terus mempererat tali persaudaraan dan dapat menjadi ruang atau wadah komunikasi bersama antara pejabat dengan masyarakat.
"Dengan buka bersama justru bisa mencairkan hubungan serta bisa menjadi sarana komunikasi antara para pejabat negara dengan masyarakat," kata Mu'ti.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah dua periode ini menegaskan, bahwa yang perlu ditekankan ketika kegiatan buka puasa bersama yakni agar tidak terlalu berlebih-lebihan sehingga dapat membuang makanan atau minuman.
"Yang perlu ditekankan adalah bagaimana agar buka bersama tidak berlebih-lebihan sampai makanan terbuang," tutur Mu'ti.
Pria kelahiran Kudus, Jawa Tengah ini menyampaikan, bahwa tidak seharusnya ada larangan terkait kegiatan buka puasa bersama untuk para pejabat negara, daerah maupun pegawai pemerintahan. Menurutnya, senyampang kegiatan buka puasa bersama tidak menggunakan anggaran negara, kegiatan tersebut dapat dilakukan.
"Sepanjang tidak menggunakan anggaran negara dan tetap dilaksanakan secara sederhana, tidak seharusnya para pejabat negara dilarang menyelenggarakan buka bersama," tandas Mu'ti.
Sementara itu, sebelumnya telah dikeluarkan Surat Edaran Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Baca Juga : Pro dengan Arahan Jokowi, Heru Budi Hingga Kemendagri Siapkan Edaran Larangan Bukber ke Pemda
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023 yang ditujukan untuk para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Adapun tiga poin dalam surat edaran Sekretaris Kabinet tersebut, yakni sebagai berikut:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis surat tersebut.