JATIMTIMES - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengkritik larangan para pegawai dan pejabat pemerintah menggelar buka puasa bersama sepanjang bulan Ramadan 1444 H tahun ini.
Adapun larangan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3).
Baca Juga : Pendaftaran Mudik Gratis Motor Pakai Kapal Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Syaratnya!
"Larangan Presiden Joko Widodo bagi pejabat instansi pemerintah untuk adakan buka puasa bersama seperti dalam edaran Menseskab Pramono Anung tidak arif dan tidak adil," kata Din dalam keterangannya, Kamis (23/3).
Selanjutnya, Din memberikan penilaiannya mengenai larangan Jokowi itu. Menurutnya, larangan tersebut terkesan tidak memahami makna dan hikmah dari prosesi buka puasa bersama di Bulan Ramadan. Baginya, buka puasa bersama menjadi ajang meningkatkan silaturahmi dan positif bagi peningkatan kerja dan kinerja Aparatur Sipil Negara.
Lebih jauh Din menilai mengenai pelarangan bukber karena adanya bahaya Covid-19 justru mengada-ada. Ia lantas bertanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru kerap menggelar pelbagai keramaian belakangan ini.
"Bukankah Presiden sendiri melanggar ucapannya sendiri dengan mengadakan acara pernikahan putranya yang mewah dan mengundang kerumunan? Begitu juga bukankah Presiden terakhir ini sering berada di tengah kerumunan?" tanya dia.
Ia kemudian mengimbau masyarakat umat Islam yang memiliki kemampuan untuk menggelar buka puasa bersama. Ia turut mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang mengatakan "Seseorang yang memberi makan orang berpuasa akan mendapat pahala setimpal pahala orang yang berpuasa itu".
"Bahwa jika nanti para pejabat/tokoh pemerintahan tidak mengadakan buka puasa bersama dapat kita catat bahwa rezim ini meniadakan tradisi Ramadan yang baik yang sudah berjalan baik sejak dulu," kata dia.
Senada dengan Din, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis berpendapat tak tepat bila buka puasa bersama instansi pemerintah dilarang.
"Pelarangan acara buka puasa bersama meskipun hanya untuk instansi kurang tepat dan tak sesuai dengan tradisi keagamaan kita," kata Cholil dikutip dari CNNIndonesia.com
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.
Baca Juga : Viral, Beredar Surat Terbuka Milenial Bea Cukai yang Bongkar Kelakuan Atasannya
Adapun perintah tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Surat tersebut terbit pada 21 Maret 2023 ini. Di dalamnya, terdapat tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.