JATIMTIMES - Belakangan ini, di Kota Malang tengah ramai dengan pembahasan nasi goreng yang tak ada informasi mengandung daging babi di bagian luarnya. Meski sudah ditindak oleh Satpol PP, namun pembahasan persoalan itu masih ramai diperbincangkan netizen di media sosial.
Seperti unggahan akun Instagram @galuhachandri alias Galuh Ayu, seorang digital creator yang kerap mengulas rekomendasi makanan halal di berbagai daerah.
Baca Juga : Jalan di Desa Wajak Kidul Ditanami Pohon Pisang, Ini yang Terjadi
Awalnya, Galuh mengaku mendapatkan informasi melalui DM dari follower pada 10 Maret 2023 soal nasi goreng babi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak ada informasi soal babi-nya. Galuh pun mengecek kebenaran hal itu.
"MasyaAllah, ada yg memberikan info terkait ini.. Aku langsung cek dan riset di video tsb dari isi sampai komentarnya.. Aku putar berulang dan cek respon komentar sampai pada akhirnya aku bantu untuk up, Karna aku pribadi juga baru tau, yg makan aja baru tau apalagi aku Hasil risetnya, komentar2 banyak juga yg ternyata pun baru tau dan pernah makan," tulis Galuh melalui Instagram Storiesnya.
Lantas Galuh pun berinisiatif untuk menaikkan kasus itu pada 15 Maret 2023, hingga viral di media sosial. Dalam unggahannya, Galuh pun menuliskan catatan panjang, jika tulisan itu semata-mata untuk memberikan informasi kepada muslim, bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu.
"Desclimer ya: tidak ada maksud menjatuhkan siapapun, aku cm kasih info khusus untuk saudara2 muslim yg gatau atau belum tau dan marketnya pasti bukan muslim kan yaa.. Jd buat yg tau, bisa dibantu kasih info yaa saudara lainnya yg bim tau! Semoga Bermanfaat," tulis keterangan dalam unggahan yang sebelumnya viral.
Sampai akhirnya, pada 17 Maret 2023 banyak netizen yang menyenggol pihak berwenang untuk menindaklanjuti PKL tersebut. Bahkan Galuh juga mendapatkan DM dari kerabat pemilik nasi goreng babi tersebut.
"Assalamualaikum kak, terimakasih atas pengingatnya untuk nasi goreng ocheng, insyaallah nanti saya sampaikan untuk memberikan keterangan apakah jualan nya halal atau tidak kebetulan kami masih kerabat," demikian bunyi isi DM dari follower kepada Galuh.
Selanjutnya Galuh mendengar kabar bahwa nasi goreng tersebut telah ditindak oleh Satpol PP. Namun narasi beberapa akun Instagram viral tampak menyudutkan Galuh, hingga diserang oleh beberapa akun. Seperti judul "Usai ditindak Satpol PP, pedagang nasi goreng babi bingung harus jualan dimana lagi" ditambah dengan foto banner yang sudah mencatutkan tulisan B2 (babi).
Dengan judul itu, Galuh merasa banyak pihak menyudutkan dirinya. Karena sebelumnya diinformasikan nasi goreng tersebut tidak bertuliskan babi, namun dalam foto yang beredar di banner ada tulisan B2. Galuh pun menduga tulisan itu dibuat usai ramai tak ada informasi babi di banner warungnya.
Lantas, Galuh pun mengunggah tangkapan layar komentar dari Pemkot Malang yang menuliskan bahwa banner tulisan B2 baru ditambahkan setelah viral. Jadi sebelumnya memang benar, tidak ada informasi soal bahan babi dalam pengolahan nasi goreng tersebut.
"Tambahan info ter-update juga, yg di bilang jadi langganan mahasiswa itu banyak yg kaget baru tau kalau selama ini yg mereka makan adalah babi. Dan, beliau itu dipindahkan di tempat lain yg tidak disitu, bukan diusir dan tidak boleh jualan lagi," tulis Galuh.
Baca Juga : 101 Botol Arak Bali Diamankan di Tulungagung, Polisi Tangkap Paksa Pengedarnya
Sebelumnya diberitakan, sebuah warung yang berada sekitar Universitas Merdeka (Unmer) Malang terpaksa harus ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Senin (20/3/2023) malam.
Penertiban tersebut lantaran warung itu menjual olahan masakan dengan menggunakan daging babi. Namun, si penjual tidak memberikan tanda atau pengumuman bahwa masakan yang dijual yakni olahan daging babi.
"Satpol PP Kota Malang bersama Polresta, Polsek , dan Babinsa serta Kelurahan Pisang Candi melakukan penertiban PKL yang menjual nasi goreng babi tanpa ada izin dan meresahkan warga," ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Wahyu Hidayat Selasa (21/3/2023).
Menurut Rahmat, keberadaan penjual nasi goreng dengan olahan daging babi itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Hal itu, lantaran pedagang itu termasuk pedagang kaki lima (PKL).
"Apalagi ini PKL dan meresahkan warga. Hanya Perda 2 tahun 2012 terkait kegiatan yang meresahkan warga atau trantibum. Dan sudah ada keluhan warga," jelas Rahmat.
Dalam penindakan tersebut, Satpol PP Kota Malang masih melakukan tindakan persuasif. Sang pemilik warung masih diberi tindakan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual masakan dengan olahan daging babi.
"Tapi malam kemarin minta waktu karena terlanjur buka atau persediaan banyak," imbuh Rahmat.