free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polsek Pitu Amankan Pelaku Bawa Miras Arak Jowo

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : A Yahya

20 - Mar - 2023, 21:47

Placeholder
Polsek pitu mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai membawa minuman keras (miras) jenis arak jowo.(foto polsek pitu for JatimTimes)

JATIMTIMES - Polsek Pitu Polres Ngawi telah mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai membawa minuman keras (miras) jenis arak jowo, pada Minggu (19/3/2023) siang. 

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera melalui Kasubsipenmas SiHumas Iptu Dian membenarkan hal tersebut.

Baca Juga : Polres Jember Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Sumberbaru, Motif Sakit Hati

"Saat anggota Polsek Pitu patroli harkamtibmas, mendapatkan informasi bahwa ada pengendara sepeda motor yang mencurigakan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan didapati membawa minuman keras jenis arjo tanpa ijin," ungkap Dian saat dikonfirmasi.

Menurut keterangan, kejadiannya saat anggota Polsek Pitu melaksanakan giat patroli rutin siang hari, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengendara sepeda motor yang mencurigakan, selanjutkan oleh petugas dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang ada di dalam kantong plastik warna ungu dan ternyata benar bahwa orang tersebut membawa 1 (satu) botol bekas ukuran 1,5 liter yang berisi miras jenis arjo. Kemudian dibawa ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Karena terbukti membawa minuman keras, demi pemeriksaan dan proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek," lanjut Dian.

Pemeriksaan dilakukan pada laki-laki berinisial TSBS (47) yang beralamat di Dusun Pingit Desa Banjarbanggi Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi yang memiliki atau menguasai miras jenis arak jowo dalam 1 (satu) botol ukuran 1500 ml.

Di tempat terpisah, Kapolsek Pitu AKP Karno berpesan agar masyarakat menjauhi minuman keras karena merusak kesehatan juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami berpesan agar masyarakat menjauhi miras, karena selain merusak kesehatan juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan," tutur Karno.

Baca Juga : Wali Kota Madiun Salurkan Tali Asih hingga Tawarkan Mabour untuk Ibu-Ibu Pengajian

Masyarakat diharapkan melapor ke polisi, bila menemui hal-hal yang mencurigakan.

"Jangan takut untuk lapor bila menemui hal-hal mencurigakan sekecil apapun. Semua demi menjaga kamtibmas di Kecamatan Pitu," tutup Karno.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, TSBS (47) dikenai Pasal 4 (2),(3) Jo Pasal 28 (1) Perda No. 10 tahun 2012 tentang pengawasan, Pengendalian, peredaran dan Penjualan minuman beralkohol.


Topik

Peristiwa Polres Ngawi arak jowo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

A Yahya