free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lingkungan

Besaran Nilai Harga Satuan Material Tambang Galian C Dinilai Beratkan Pengusaha

Penulis : Iskandar - Editor : Dede Nana

18 - Mar - 2023, 23:49

Placeholder
Caption : Harga dasar satuan material pajak di Pemkab Nganjuk tinggi.(Iskandar/JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Besaran nilai royalti penerimaan negara bukan pajak sektor mineral disebut memberatkan pengusaha tambang di Nganjuk. Hal ini disampaikan Ketua Umum Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo. 

Dirinya mengatakan, di tengah kondisi seperti ini besaran nilai royalti tambang Galian C berat untuk pengusaha. Semestinya nilai royalti bukan tetap persentase melainkan mengikuti harga satuan di pasaran setempat. "Bisa melalui tearing dengan harga tertentu royalti tertentu," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga : Heboh, UAS hingga Ustaz Khalid Basmallah Pakai Mobil Mewah 

Menurutnya, apabila dipaksakan yang akan rugi juga Pemkab Nganjuk mengingat tambang akan meminimalkan dengan stripping ratio yang rendah. Pemkab Nganjuk juga rugi di sisi konservasi cadangan. 

"Jadi, memang perlu ada perubahan nilai royalti (pajak) harga satuan material tambang di Pemkab Nganjuk," ujarnya.

Sementara itu, Herman Ketua LSM Lingkungan Hidup Amphibi di Nganjuk, ketika bersama wartawan menilai tarif royalti terutama untuk para pemegang izin Galian C, dilihat dari perbedaan harga satuan Pemkab Nganjuk dan Pemkab Kediri 7 kali lipat. Harga satuan urug ini membuat pemilik tambang dinilat tidak kompetitif dalam berkompetisi membangun daerah.

Pemilik tambang Nganjuk, meski dalam kondisi yang sulit dari tarif harga satuan yang tidak kompetitif, pihaknya tetap berkeinginan untuk berkontribusi mendukung penerimaan untuk pembangunan di Nganjuk.

"Intinya dari harga satuan yang di tentukan Pemkab Nganjuk 7 kali lipat itu tidak kompetitif sebenarnya,'' tutur Herman.

Baca Juga : Profil Para Hakim yang Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Penghitungan royalti untuk pemegang izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan jumlah tonase dikali dengan harga jual dikali tarif dalam PP No. 81/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Adapun, besaran tarif harga satuan yang diatur dalam PP itu untuk tambang bawah tanah (underground) dengan tingkat kalori kurang dari 4.700 kilokalori (kkal) per Kg dikenakan sebesar 2 persen dari harga jual. Lalu dengan tingkat kalori dari 4.700 kkal per Kg hingga 5.700 kkal per Kg dikenakan sebesar 4 persen dari harga jual. Selanjutnya, untuk tingkat kalori lebih dari 5.700 kkal per Kg dikenakan sebesar 6 persen dari harga jual.


Topik

Lingkungan pengusaha tambang tambang galian c tambang nganjuk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Iskandar

Editor

Dede Nana