free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Selebriti

Temukan Senjata di Rumah Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Kado Terindah dari KPK 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Mar - 2023, 14:34

Placeholder
Aktris Nikita Mirzani (kanan) dan Pengusaha Dito Mahendra (kiri) (foto Instagram Nikita Mirzani)

JATIMTIMES - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman yang turut menyeret nama pengusaha Dito Mahendra masih menjadi perhatian. Salah satunya menuai komentar dari aktris kontroversial, Nikita Mirzani. 

Usai KPK menemukam 15 senjata api dari hasil penggeledahan, Senin (13/3/2023), Nikita Mirzani pun angkat suara. Perempuan yang berulang tahun pada 17 Maret itu menyebut terjeratnya Dito Mahendra dalam kasus itu menjadi kado terindah dari KPK. 

Baca Juga : Ikasi Banyuwangi Gelar Kejuaraan Anggar Antar-Pelajar 2023

"Kado terindah dari KPK," ungkap Nikita Mirzani melalui akun Instagram miliknya, dikutip Sabtu (18/3/2023).

Tampak Nikita mengunggah laporan sebuah media di akun Instagramnya. Lantas Dia menuliskam sumpah serapah untuk Dito Mahendra. 

"Moyd** kok dito gem**** tukang tipu, Kena pasal berlapis-lapis kau hahaha tinggal nunggu rilis jadi TSK aja ni," kata Nikita Mirzani.

"brp thn yah kira2 dito gem**** di hukum penjara? Aku sih mau nya smp dito mb*** smp gokil di bui," imbuh Nikita Mirzani. 

Bahkan Nikita Mirzani juga sampai menyenggol akun Instagram Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia. Diduga karena banyak temuan senjata api di rumah Dito Mahendra. 

Diketahui, nama Dito Mahendra ramai diperbincangkan publik sejak dirinya memenjarakan Nikita Mirzani. Kasus itu bermula saat Dito melaporkan Nikita Mirzani pada 16 Mei 2022 atas dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota. 

Setelah masuk rutan, Nikita Mirzani pun melakukan prosesi sidang. Namun hingga empat kali pemanggilan sebagai saksi korban, Dito Mahendra tak kunjung hadir dalam persidangan. Akhirnya Nikita Mirzani dibebaskan oleh majelis hakim PN Serang. 

Majelis Hakim menilai perkara yang menjerat Nikita Mirzani adalah delik aduan sehingga hadirnya saksi korban menjadi penting dalam persidangan. 

Baca Juga : Anggota Fraksi PPP DPRD Banyuwangi Minta Polisi Cepat Tangani Laporan Dugaan Penggelapan Dana Ponpes Ratusan Juta

Sebelumnya, dari hasil penggeledahan di kediaman Dito Mahendra, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan 15 pucuk senjata api dari berbagai jenis. "Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber Micro serta delapan senjata api laras panjang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Antara, Jumat (17/3/2023).

Ali menyebut temuan senjata api itu kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Langkah KPK saat ini tentu sudah berkoordinasi dengan Polri terkait dengan temuan senjata tadi 15 pucuk senjata yang ditemukan di tempat penggeledahan tadi," ujarnya.

Dito Mahendra juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi pada Senin (6/2).

Saat itu penyidik juga mengonfirmasi soal aset yang berkaitan dengan tersangka NHD, salah satunya terkait dengan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.

Dito juga sempat mangkir tiga kali dari panggilan KPK. Yakni masing-masing pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023. Ali menyebut, Dito tak menerima surat panggilan dari KPK lantaran pindah rumah ke alamat baru. 


Topik

Selebriti Dito Mahendra nikita mirzani kpk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni