free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dorong Pelaku Usaha Mikro Naik Kelas, Pemkot Batu Fasilitasi Pengurusan NIB

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

16 - Mar - 2023, 17:48

Placeholder
Kepala DPMPTSP Kota Batu Muji Dwi Leksono saat ditemui di Pondok Labu, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaii, Kota Batu, Selasa (14/3/2023). (Foto: Dok. JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memfasilitasi para pelaku usaha mikro di Kota Batu dalam hal pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Kepala DPMPTSP Kota Batu Muji Dwi Leksono menyampaikan, bahwa pihaknya terus mendorong agar para pelaku usaha mikro di Kota Batu dapat mengurus NIB. Hal itu bertujuan agar kategori sebagai pelaku usaha mikro dapat naik tingkat menjadi pelaku usaha kecil. 

Baca Juga : Viral, Putri Sultan Hamengkubuwono X Naik Becak di Alun-Alun Yogyakarta

Pihaknya menjelaskan, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah diatur ambang batas besaran modal usaha untuk masing-masing kategori pelaku usaha. 

Untuk usaha mikro besaran modal awal di bawah Rp 1 miliar. Jumlah ini naik drastis, setelah sebelumnya modal awal di bawah Rp 50 juta untuk usaha mikro. 

Kemudian, untuk usaha kecil modal awal sebesar Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar. Padahal, sebelum ketentuan pada peraturan tersebut, besaran modal awal bagi usaha kecil sebesar Rp 50 juta sampai Rp 500 juta. 

Selanjutnya, untuk usaha menengah modal awal sebesar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar. Sebelumnya batas bawah modal awal dengan kategori usaha menengah ini sebesar Rp 500 juta sampai batas atas sebesar Rp 10 miliar. 

"Makanya persaingan ini ketat. Ini tantangan-tantangan dengan usaha mikro yang rintisan. Makanya ini harus dilakukan upaya pendekatan dengan solusi-solusi yang dari dinas-dinas terkait," ujar Muji. 

Menurutnya, untuk memfasilitasi para pelaku usaha mikro, tugas pokok dan fungsi tidak hanya tersemat pada DPMPTSP. Namun, sinergitas antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Batu penting dilakukan untuk percepatan peningkatan perekonomian bagi para pelaku usaha mikro. 

"Pembinaan ini tidak harus DPMPTSP, semua dinas itu harus bergerak bareng untuk meningkatkan kelas UMKM tadi. Karena mempunyai tanggung jawab bersama untuk meningkatkan kesejahteraan UMKM," tegas Muji. 

Njagong Bareng.

Pihaknya pun terus melakukan gerakan jemput bola layanan dari DPMPTSP melalui Program Mampir Boss atau kepanjangan dari Mobil Anjungan Melayani Pengaduan dan Izin Rakyat Batu Online Single Submission. 

Baca Juga : Dongkrak Produktivitas Padi, Pemkab Malang Libatkan Perguruan Tinggi

Di mana program layanan perizinan ini secara langsung datang ke masing-masing kantor desa atau kelurahan yang ada di Kota Batu. Tujuan utamanya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Kota Batu. 

Selain itu, secara masif DPMPTSP Kota Batu juga telah menggelar "Njagong Bareng Si Kuat Di Ikat (Solusi Pelaku Usaha Kuat Menjadikan Investasi Ekonomi Meningkat)" hingga edisi ketiga. Untuk edisi ketiga, pihaknya menyasar para pelaku usaha hasil pertanian di Pondok Labu, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.  

Sementara itu, pihaknya berharap melalui program-program yang telah dilakukan oleh DPMPTSP Kota Batu maupun OPD lainnya, dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat luas Kota Batu. 

"Ini pasti kita dekatkan dengan pelayanan bergerak ini mampir boss. Jadi seandainya ada ingin mengurus izin ya dipersilahkan. Makanya kita dukung dengan Mampir Boss ini," ujar Muji. 


Topik

Pemerintahan Muji Dwi Leksono kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan