free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Diperiksa Selama 6 Jam, Kejagung Segera Tentukan Status Johnny Plate

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

16 - Mar - 2023, 03:06

Placeholder
Johnny G Plate usai diperiksa Kejagung. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Johnny G Plate hari ini. Plate meninggalkan Kejagung setelah 6 jam diperiksa. Usai melakukan pemeriksaan, Kejagung akan segera melakukan gelar perkara untuk memberikan gambaran yang jelas, salah satunya terkait status hukum Menkominfo Johnny G Plate (JP).

"Untuk gelar perkara tentunya perkara keseluruhan, sekaligus di dalamnya terkait dengan posisi JP," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). 

Baca Juga : Penahanan AG, Shane dan Mario Dandy Diperpanjang

Sementara, Johnny Plate usai diperiksa enggan memberikan komentar soal materi pemeriksaan yang dilakukan Kejagung. Hal itu dilakukan Plate lantaran ia mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung.

Plate menegaskan jika dirinya tak mau bicara soal materi pemeriksaan karena merupakan kewenangan Kejagung. "Dengan sangat menyesal saya mohon agar rekan-rekan bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai," ujarnya.

Sementara, kasus yang menyeret nama Johnny Plate yakni kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikannya. Di dalam proses pengadaannya, tak ada kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Kejagung tak hanya mengusut dugaan korupsinya, namun juga dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

Adapun total tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang, yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

Baca Juga : IPW Minta Bareskrim Tunda Proses Laporan Wamenkumham

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Yang terbaru, Kejagung mengatakan adik Johnnt G Plate, Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang Rp 534 juta yang diduga merupakan fasilitas dari Bakti Kominfo. Terkait uang yang dikembalikan oleh Gregorius Alex Plate itu, Kejagung mengaku masih mengusutnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas johnny g plate menkominfo korupsi bts bakti kominfo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana