free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

KPK Resmi Tetapkan Kuncoro Wibowo sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Beras Bansos

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Mar - 2023, 01:59

Placeholder
mantan Direktur Utama TransJakarta Kuncoro Wibowo. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan mantan Direktur Utama TransJakarta Kuncoro Wibowo jadi tersangka kasus korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos). 

Adapun beras bansos itu disalurkan untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga : Tetapkan 4 Orang Korban Tewas Ledakan Sadeng sebagai Tersangka, ini Penjelasan Kapolres Blitar Kota

Dikutip dari CNNIndonesia.com, KPK mengatakan Kuncoro Wibowo yang belum lama mundur dari kursi Dirut TransJakarta sudah jadi tersangka.

"M Kuncoro Wibowo tepatnya. Sprindik [Surat Perintah Dimulainya Penyidikan] naik bulan Februari," kata sumber tersebut.

Tindak pidana tersebut terjadi saat Kuncoro menjabat Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic.

Sementara, kabar tersebut tak dibantah oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia mengatakan jika kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK.

"KPK sidik perkara bansos tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI," ujar Ali melalui pesan tertulis, Rabu (15/3).

Dalam proses penyidikan kasus Kuncoro tersebut, KPK telah telah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka. Namun hingga kini Ali masih enggan mengungkapkan identitas tersangka dalam kasus ini.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ucap Ali.

Baca Juga : Usai Sita 8 Kendaraan, Polisi Kejar Pembeli Dua Supercar Mewah Wahyu Kenzo

Sebelumnya KPK telah mencegah Kuncoro bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023.

"Saat ini WNI atas nama M. Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK," kata Achmad melalui pesan tertulis, Selasa, (14/3/2023).

Kuncoro Wibowo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Transjakarta pada Senin, 13 Maret 2023, sebelum ramai berita tentang dugaan korupsi bansos ini. Dia hanya dua bulan mengemban posisi tersebut.

Hingga kini belum ada pernyataan dari Kuncoro terkait kabar penetapan tersangka oleh KPK ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kuncoro Wibowo kpk trans jakarta korupsi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas