JATIMTIMES - Anwar Usman terpilih kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi dua periode masa jabatan 2023 - 2028.
Anwar Usman terpilih pada putaran ketiga setelah mengimbangi perolehan suara Arief Hidayat sebanyak 4-4 dalam rapat Pleno pemilihan Ketua dan Wakil MK pada 15 Maret 2023.
Baca Juga : 28 Kader Ramaikan Bursa Pemilihan Calon Formatur Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Tuban
Pemilihan ketua MK itu dilakukan setelah sebelumnya musyawarah untuk menentukan Ketua MK tidak menemukan kesepakatan. Dalam kesempatan itu ada sembilan hakim yang mengikuti pemilihan.
Sembilan hakim itu adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
"Anwar Usman resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," ujar Anwar yang memimpin sidang pleno hakim konstitusi itu.
Para hakim sebelumnya menyepakati Saldi Isra sebagai wakil ketua MK. Anwar direncanakan bersama Saldi Isra akan membacakan sumpah pada Senin, 20 Maret 2023 yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028 akan diselenggarakan pada Senin, 20 Maret pukul 11.00 WIB," kata Anwar Usman.
Kepala Bagian Humas MK Fajar Laksono sebelumnya mengatakan pemilihan dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-undang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Pemilihan itu juga termasuk menindaklanjuti putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022. Putusan tersebut menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan itu selesai diucapkan.
Baca Juga : Netizen Kecam Tindakan Perekam Video Wanita Sakit di Kereta
Meski begitu, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, maka ketua dan wakil ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya ketua dan wakil ketua sebagaimana amanat Pasal
24C Ayat (4) UUD 1945.
Dalam kurun waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan tersebut diucapkan harus dilakukan pemilihan ketua dan wakil ketua MK.
Selanjutnya Fajar menambahkan, tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Berdasaekan ketentuan PMK tersebut pemilihan ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun. Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang tujuh hakim konstitusi.