free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Warga Sambat Belum Dapat Ganti Rugi Lahan, Wawali Kota Surabaya Armuji Cek Lapangan

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Mar - 2023, 22:19

Placeholder
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ketika melakukan kroscek di lapangan.

JATIMTIMES- Masalah ganti rugi lahan warga di Kota Surabaya masih belum tuntas. Sejumlah petak tanah yang terdaftar dalam sertifikat kepemilikan hak milik atas nama warga dilaporkan belum mendapatkan ganti rugi dari Perusahaan Daerah Pasar Surya sehingga warga belum mendapatkan uang konsinyasi.

Sugeng, salah satu warga asal Wonokromo mengungkapkan bangunan rumahnya yang telah ditempati sejak 62 tahun lalu sudah dibongkar. Namun, dirinya belum mendapatkan ganti rugi sesuai dengan sertifikat tertera.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Akan Berkolaborasi dengan 14 Desainer untuk Kembangkan Produk UMKM

Sesuai dengan keterangan pihak PD Pasar Surya berdasar Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1983 Nomor 8/C) menyatakan lahan di Jalan Wonokromo itu merupakan Aset PD Pasar Surya.

Menindaklanjuti keluhan warga tersebut, Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji yang didampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN), PD Pasar Surya, Kecamatan Wonokromo turun ke lokasi untuk melakukan klarifikasi dan melihat kondisi lapangan.

“Tidak ada kesan pemerintah kota mempersulit warganya untuk mendapatkan ganti rugi tanahnya. Karena ada dua klaim kepemilikan di mana pihak warga memegang sertifikat dan PD Pasar Surya sesuai dengan peraturan daerah," kata Armuji.

Dari hasil cek lapangan, Armuji memerintahkan segera dilakukan proses di Pengadilan Tata Usaha Negara agar mendapatkan putusan hukum yang tetap terkait kepemilikan tanah di Jalan Wonokromo.

Baca Juga : Miliki Aset Hingga Rp 3 Miliar, Bank Desa Sengguruh Jadi Jujukan Visitasi Lomba Desa Kabupaten Malang

“Nanti akan segera diproses melalui PTUN, putusan hukum apapun akan kita hormati apabila diputuskan sebagai kepemilikan warga akan segera dibayar konsinyasinya. Prinsipnya kita harus punya pegangan hukum," tegas Cak Ji, sapaan akrabnya.

Dirinya juga berharap agar masyarakat juga mengedepankan upaya-upaya hukum sehingga persolalan yang dihadapi memberikan rasa aman dan mendapatkan kepastian hukum. Terlebih masalah tanah yang telah ditinggali selama bertahun-tahun.


Topik

Pemerintahan kota surabaya armuji pasar surya konflik lahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Nurlayla Ratri