free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Caleg DPRD PAN Tulungagung Akan Dapat Duit Rp 500 Juta, Begini Syaratnya..

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

12 - Mar - 2023, 03:06

Placeholder
Banner PAN yang terpasang di berbagai tempat di Kabupaten Tulungagung. (Foto : Anang Basso/ Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Untuk menjaring minat masyarakat, utamanya yang punya peluang besar duduk sebagai anggota legislatif, Partai Amanat Nasional (PAN) Tulungagung memberikan reward menggiurkan.

Dari spanduk atau banner yang terpasang di berbagai tempat, masyarakat yang ingin menjadi anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari PAN pada Pemilu 2024 nanti, akan mendapatkan penghargaan berupa uang sebesar Rp 500 juta.

Baca Juga : Dua Pengedar Narkoba di Tulungagung Ditangkap, Barang Bukti Ekstasi Diamankan

Uang ini diperuntukkan bagi calon legislatif terpilih dengan aturan yang telah disepakati partai sebelumnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Tulungagung Fendy Yanuar Marhaendra mengatakan, reward atau penghargaan ini telah disepakati di Rapat Kerja Wilayah DPD PAN Jawa Timur.

"Dari hasil rakerwil untuk menarik (minat dan semangat) para caleg lewat PAN, dengan tujuan partai semakin besar dan itu ada ketentuan syarat berlaku," kata Fendy, Sabtu (11/3/2023).

Ketua DPD PAN Kabupaten Tulungagung yang saat ini sedang menunaikan ibadah umrah ini menjelaskan, syarat yang dimaksud juga dilakukan di Kabupaten lainnya. Misalnya, perolehan suara pribadi yang didapatkan bukan hasil dari suara yang sudah ditambah perolehan suara caleg lainnya.

Jika dalam satu kursi, seorang caleg memenuhi harga satu kursi. Suatu misal, jika harga satu kursi ini senilai 10.000 suara, maka caleg yang memperoleh penghargaan adalah yang mendapatkan suara sebesar itu.

"Kemudian untuk caleg DPRD (Kabupaten Tulungagung) dari hasil rakerda, bagi caleg yang belum beruntung akan dapat ganti," ujarnya. "Untuk Tulungagung, minimal (dapat) 400 suara. Maka  dapat (celeg) dapat ganti per suara 50 ribu rupiah," ungkapnya.

Baca Juga : Sri Mulyani Jawab Mahfud MD Soal Kejanggalan di Kemenkeu: Saya Senang Sekali

Ketentuan itu, lanjut Yanuar,  sudah diberlakukan sejak periode 2014 - 2019 di Kabupaten Tulungagung.

Sedangkan untuk caleg PAN yang berhasil duduk di DPRD Provinsi Jawa Timur, dengan ketentuan yang sama akan memperoleh penghargaan sebesar 1 miljar rupiah.

Sesuai ketentuan dan kesepakatan ini, uang penghargaan atau kompensasi yang akan diberikan kepada caleg PAN ini berasal dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jatim. Tujuannya untuk memompa motivasi setiap caleg PAN agar berjuang merebut suara sebanyak yang diharapkan pada Pemilu 2024 nanti.

Sebagai catatan, saat ini PAN mendapatkan kursi sebanyak 5 kursi dari Pemilu Legislatif tahun 2019 lalu.


Topik

Politik PAN Partai Amanat Nasional caleg Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy