free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pencuri Bobol Toko Elektronik di Jombang, 12 Hp Senilai Rp 31 Juta Raib

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

10 - Mar - 2023, 20:47

Placeholder
Pelaku saat digelandang ke Polsek Jombang. (Istimewa)

JATIMTIMES - Sebuah toko elektronik di Jombang dibobol maling. Pelaku berhasil menggondol 12 unit handphone (HP) senilai Rp 31 juta. Saat ini, pelaku telah berhasil diringkus petugas kepolisian.

Pencurian tersebut terjadi di Toko UFO, Jalan PB Sudirman, Desa Pulo Lor, Jombang, Kamis (4/3/2023). Aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh seorang satpam saat mengecek bagian dalam toko sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga : Lagi Cari Kerja? Ini 10 Daftar Perusahaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Saat itu juga, dia melihat etalese kaca penyimpanan HP sudah terbuka. HP jenis smartphone dalam etalase tersebut rupanya telah raib. Ia pun lantas melaporkannya ke karyawan toko lainnya.

"Setelah dicek bersama-sama dan didata, ternyata ada 12 unit Handphone berbagai merk berikut dosbooknya hilang. Kerugian sekitar Rp 31.153.000," kata Kapolsek Jombang AKP Soesilo kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Aksi pencurian itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Jombang. Petugas lantas mendatangi ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan menggali keterangan saksi di lokasi. Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, lanjut Soesilo, diduga pelaku melakukan aksinya pada malam hari. Ia memanjat pagar depan untuk masuk ke halaman toko.

Setelah itu, pelaku mematikan lampu melalui saklar gardu listrik yang ada di halaman toko. "Selanjutnya pelaku menuju ke basemant ke arah lift barang dan memanjat ke lantai satu memasuki tempat etalase handphone. Pelaku mengambil handphone di dalam etalase toko tersebut," ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya bisa menemukan identitas pelaku. Selanjutnya, petugas Reskrim Polsek Jombang langsung memburu pelaku dengan cara memancingnya untuk membeli HP dengan cara COD (cash and delivery).

Baca Juga : Pupuk Indonesia: 1,42 Juta Ton Pupuk Bersubsidi Telah Tersalurkan

Pelaku pencurian 12 HP senilai Rp 31 juta bernama Rezeki (29) itu akhirnya diringkus petugas Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. "Pelaku ditangkap waktu kita pancing untuk COD dan TSK muncul membawa HP-nya. Masih lengkap dosbook serta masih segel," ucap Soesilo.

Tidak hanya itu, polisi juga menggeledah rumah pelaku di Dusun Sariloyo, Desa Sambong Dukuh. Di situ polisi menemukan HP lainnya yang dicuri dari Toko UFO. Semua smartphone cocok dengan nomer seri IMEI HP yang dicuri. Saat ini pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polsek Jombang. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. 

"Tersangka dan barang bukti kita bawa ke polsek. Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pencurian hp pencurian di jombang polsek jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Dede Nana