free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bunuh Sang Kakak, Atlet MMA Elipitua Siregar Divonis 2 Tahun Penjara

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

09 - Mar - 2023, 21:23

Placeholder
Petarung Mixed Martial Arts (MMA), Elipitua Siregar. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), Elipitua Siregar, divonis 2 tahun penjara. Hukuman itu diberikan kepada Elipitua usai dirinya membunuh sang kakak kandung.

Dikutip dari detikSumut di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung, Kamis (9/3/2023), sidang putusan terhadap Elipitua itu digelar pada Rabu (8/3) kemarin. Majelis hakim menyatakan Elipitua terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan itu.

Baca Juga : Terlibat Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David, AG Akhirnya Ditahan

"Menyatakan Terdakwa Elipitua Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ujar hakim dalam persidangan itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elipitua Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," sambung hakim.

Dalam putusannya, hakim menetapkan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Elipitua Siregar dikurangi dengan masa tahanan yang telah dilaluinya.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkasnya.

Adapun putusan majelis hakim kepada Elipitua sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

JPU Kejaksaan Negeri Taput sebelumnya menuntut Elipitua dengan tuntutan 2 tahun penjara.

Jaksa menjerat Elipitua dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua. Adapun hal yang meringankan tuntutan itu, karena keluarga telah mengikhlaskan kematian korban.

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Tarutung, kasus pembunuhan yang dilakukan Elipitua ini terjadi pada 15 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 08.00 WIB. 

Saat itu, Elipitua sedang minum kopi di sebuah warung yang berada di depan rumah orang tuanya di Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput.

Tak beberapa lama, Marganti Siregar datang ke warung kopi tersebut. Dia kemudian menyapa Elipitua dengan kata-kata 'Horas dek'. Sapaan Marganti itu pun ditanggapi oleh Elipitua.

Setelah itu, Marganti menanyakan kapan Elipitua tiba di Desa Silali Toruan. Elipitua pun menjawab bahwa dirinya telah empat hari berada di kampung itu.

Saat tengah asyik bercerita, terdakwa Elipitua lalu menanyakan alasan abangnya mengusir ibu kandung mereka. Padahal menurut Elipitua, ibunya telah sakit-sakitan.

Baca Juga : Crazy Rich Wahyu Kenzo Terancam Penjara 20 Tahun Usai Lakukan Dugaan Penipuan Rp 9 T

"Marganti Siregar menjadi emosi. Kemudian dengan amarah, korban mendekati terdakwa dan mendorongnya dari tempat duduk, sehingga terdakwa terjatuh ke tanah," demikian tertulis dalam dakwaan Elipitua Siregar.

Tak terima dengan perbuatan korban, Elipitua pun mengambil sebuah gagang kampak kayu yang berada di warung tersebut. Elipitua lalu memukulkan kayu tersebut ke arah kepala belakang korban. Pukulan itu langsung membuat korban terjatuh ke tanah dengan posisi tengkurap.

Tak hanya sampai di situ, Elipitua lalu memukul korban secara berulang ke arah punggung dan kepala hingga tubuh Marganti mengeluarkan darah.

Setelah menghabisi nyawa abangnya, Elipitua lalu berlari menuju rumahnya. Dia menemui ibunya sambil menangis.

Atas kejadian itu, Marganti mengalami luka robek di bagian kepala, retak tulang, lecet, hingga mengeluarkan sebagian jaringan otak dari celah retakan.

"Berdasarkan hasil visum, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban yang paling memungkinkan adalah kekerasan atau ruda paksa benda tumpul berulang-ulang," isi dakwaan itu.

Pihak kepolisian yang menerima informasi kejadian itu lalu mencari keberadaan Elipitua. Petugas kepolisian pun berhasil mengamankan pelaku beberapa jam setelah kejadian itu, yakni sekitar pukul 10.45 WIB.

"Tim gabungan Polres Taput dan Polsek melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku sekira pukul 10.45 WIB, di salah satu rumah keluarganya," kata Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, Minggu (16/10/2022).

Setelah ditangkap, pelaku lalu dibawa menuju Porles Taput untuk diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Elipitua sebagai tersangka dan langsung ditahan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Eplipitua vonis MMA bunuh kakak kandung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri