free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Mulai Selidiki Laporan Pemalsuan Stempel dan Tanda Tangan Desa Sukosari

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

09 - Mar - 2023, 19:50

Placeholder
M. Husni Thamrin SH. kuasa hukum pelapor (foto : Moh. Ali Maksud / Jember TIMES)

JATIMTIMES -  Kasus pemalsuan dokumen, tanda tangan dan stempel Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Jember, mulai dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Jember. Hal ini disampaikan Kanit Pidum Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan saat dikonfirmasi Jatimtimes, terkait laporan polisi nomor TBL-B/42/II/2023/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES JEMBER/POLDA JATIM tertanggal 6 Februari 2023.

“Terkait laporan tersebut, saat ini sudah mulai kami lakukan penyelidikan,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda. Bagus Dwi Setiawan.

Baca Juga : Puluhan Peserta Hadiri Kohar Sapa Desa, Diskominfo Kabupaten Malang Tekankan Penerapan TIK

Laporan pemalsuan tanda tangan dan juga stempel ini dilaporkan oleh Muhammad Zaenudin selaku Sekretaris Desa Sukosari Sukowono Jember, dimana tanda tangan pelapor disalah gunakan oleh oknum perangkat desa untuk pembuatan dokumen kelahiran warganya.

"Tanda tangan, stempel dan nomer register surat dalam dokumen untuk pengurusan berbagai Kentingan warga dipalsukan oleh salah satu oknum mantan perangkat,” ujar M. Husni Thamrin SH. kuasa hukum pelapor. 

Ditambahkan Thamrin, surat-surat yang ditandatangani perangkat yang dipalsu itu, melalui calo yang diduga ada hubungan kerabat dengan terduga pelaku dipakai mengurus berbagai keperluan yang dibutuhkan warga, "pelaku untuk melancarkan usahanya diduga bermain dengan oknum di kecamatan Sukowono" tegasnya.

Terungkapnya tanda tangan palsu ini, setelah pelapor dipanggil di kantor Kecamatan Sukowono, oleh petugas pencatat Adminduk kecamatan, pihaknya ditunjukkan perihal adanya dokumen kelahiran yang dibubuhi tanda tangan pelapor.

“Oleh petugas di Kecamatan, Sekdes ditunjukkan dokumen kelahiran yang ada tanda tangannya, sedangkan pelapor tidak pernah merasa melakukan tanda tangan pada dokumen tersebut,” ujarnya.

Baca Juga : Mahfud MD Sebut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Libatkan 460 Orang 

Thamrin berharap, laporan tanda tangan, register dan stempel palsu ini diusut secara serius, dikarenakan bisa merugikan pihak lain maupun pelapor itu sendiri, terlebih hal ini menyangkut administrasi pemerintahan. 

“Saya berharap, kasus pemalsuan dokumen di Desa Sukosari, benar-benar diusut, karena kalau dibiarkan, akibatnya bisa fatal, karena ini menyangkut dengan dokumen negara,”. 

Menurut Thamrin, perkara ini mudah membuktikan nya, "ini bukan perkara sulit, karena itu tidak ada alasan bagi penyidik untuk mengolor-olor penanganannya, penyidik harus bergerak cepat" pungkasnya . (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Jember tanah kas desa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya