free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Makin Berbelit, KAMMI Laporkan Pimpinan KPU ke DKPP karena Dianggap Remehkan Gugatan Partai Prima

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

08 - Mar - 2023, 02:39

Placeholder
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Para pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), pada Selasa (7/3/2023).

Gugatan itu dibuat karena KAMMI menilai para pimpinan KPU RI meremehkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sehingga mereka kalah dalam gugatan.

Baca Juga : Wawali Tjutjuk Dorong Muhammadiyah Ikut Wujudkan Kota Blitar Keren

"KPU sendiri meremehkan seolah-olah ini partai yang tidak lolos verifikasi bakal ditolak di PN. Sejak awal dia sudah punya stigma tidak baik terhadap proses penegakan hukum," kata Kepala Bidang Polhukam PP KAMMI, Rizki Agus Saputra, ditemui wartawan setelah menyerahkan aduan ke Kesekretariatan DKPP.

Selanjutnya, KAMMI menilai, para pimpinan KPU RI melanggar kode etik Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Aturan itu berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip profesionalitas, penyelenggara bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga.

"Kami laporkan bahwa mereka menganggap remeh dan implikasinya terganggunya kehormatan KPU," ujar Rizki.

Rizki selanjutnya menilai ada indikasi kurangnya respons dan kesiapan untuk melawan serangan yang ditujukan kepada KPU RI.

Salah satunya, KPU RI sama sekali tidak mengirim pengacara dalam rangka persidangan di PN Jakpus. Sementara, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari hanya memberi kuasa kepada 43 komisioner dan pegawai KPU RI untuk bicara.

Tak hanya itu, KPU RI juga tidak mengirim saksi dalam rangkaian persidangan, sedangkan Partai Prima mengirim dua saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim.

KPU RI dinilai baru memberikan reaksi yang patut ketika mereka kalah dalam gugatan perdata di PN Jakpus.

"Atas dasar pertimbangan di atas, KAMMI meminta DKPP untuk mengevaluasi Ketua KPU RI beserta anggotanya, apabila terbukti melanggar kode etik maka harus diberhentikan," kata Rizki

Baca Juga : Partai Prima Sayangkan Komentar Mahfud MD Soal Penundaan Pemilu 2024

PN Jakpus sebelumnya memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Hal itu berimbas pada penundaan pelaksaan pemilu.

Putusan PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.

Jajaran komisioner dan staf KPU juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Merek juga dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu.

Akibat dari putusan itu, PN Jakpus malah menjadi bulan bulanan para hukum. Berbagai komentar miring dialamatkan terhadap majelis hakim yang dianggap tidak kompeten karena telah mengadili perkara perdata di luar yurisdiksi dan berdampak secara umum.

Sementara pada level politik, sejumlah pengamat dan politikus menilai bahwa ada intervensi dari penguasa terhadap PN Jakpus untuk memuluskan agenda penundaan 2024.

Presiden RI Joko Widodo juga mengeklaim bahwa pemerintah mendukung upaya KPU untuk mengajukan banding.

Sementara, untuk mengajukan banding itu Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin menyebut bahwa pihaknya sedang menyusun memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk diserahkan pekan ini.


Topik

Politik KAMMI Partai Prima KPU Pemilu PN Jakpus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri