free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

ASN dan P3K Pemkab Kediri Wajib Kenakan Pakaian Khas

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Dede Nana

03 - Mar - 2023, 03:00

Placeholder
ASN Kabupaten Kediri pakai pakaian khas Kabupaten Kediri. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Pakaian khas Kabupaten Kediri mulai Maret 2023 ini wajib dikenakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor OT.09_1/418.07/I/2023 tentang Peraturan Bupati Kediri Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri

Baca Juga : Target Zero Stunting, Dinkes Kota Kediri Paparkan Strateginya

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana melalui Sekda Mohammad Solikin  mengungkapkan, penggunaan pakaian khas Wdihan Kadiri dan Ken Kadiri ini diwajibkan bagi ASN dan PPPK di Kamis pertama setiap bulannya. Dikatakan Solikin, kebijakan ini diambil usai melalui beberapa tahap sosialisasi dan uji coba.

“Sosialisasinya tahun lalu sudah, Januari dan Februari uji coba. Hari ini sudah wajib (menggunakan pakaian khas),” terang Solikin, Kamis (2/3/2023).

Terkait pengadaan pakaian khas bagi ASN dan PPPK, lanjut Solikin, dibebankan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Di hari pertama bekerja dengan mengenakan pakaian khas yang dilaunching Mas Dhito (sapaan akrab Bupati Hanindhito) saat peringatan HUT Kabupaten Kediri Ke - 1218 tahun lalu itu, Solikin mengaku bangga. 

“Alhamdulillah nyaman saja. Dan harus bangga dengan pakaian khas kita,” akunya. 

Kebanggan juga dirasakan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kediri. Asmi Hanifah, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik salah satunya. Perempuan berusia 52 tahun itu juga mengaku senang dengan diwajibkannya penggunaan pakaian khas ini. Menurutnya meski masih canggung, namun Ken Kadiri yang dikenakannya itu masih leluasa untuk dipakai saat beraktivitas di kantor. 

“Sebenarnya memang agak canggung, tapi asik juga, mungkin belum terbiasa saja. Tapi kita tetap leluasa,” tuturnya. 

Saking senangnya, dirinya mengaku menyempatkan waktu untuk mengabadikan momen bersama teman-teman sekantor. Hal serupa juga dirasakan oleh Usahadati, Customer Service Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri. 

Baca Juga : Exit Meeting Bersama BPK, Pengelolaan Keuangan Pemkab Blitar Tunjukkan Tren Lebih Baik

Pihaknya mengaku dapat respon positif dari masyarakat yang melihatnya menggunakan pakaian dengan motif gringsing serta lidah api tersebut saat memberikan pelayanan di meja resepsionis. 

“Cantik sekali bunda hari ini,” katanya sembari menirukan respon masyarakat pada dirinya. 

Sebelumnya, rencana diwajibkannya pakaian khas sebagai seragam dinas itu disampaikan Mas Dhito setahun yang lalu. Pihaknya menyebutkan dengan ASN menggunakan pakaian khas, otomatis akan menjadi peluang emas bagi pelaku UMKM di Kabupaten Kediri. 

“Tentunya ini akan  meningkatkan daya jual dari teman-teman yang selama ini mungkin menjual udeng tidak mendapatkan omzet selama pandemi, insyallah dengan dilaunching ini akan meningkatkan pendapatan mereka,” tutur Mas Dhito.


Topik

Pemerintahan pakaian khas kabupaten kediri bupati kediri asn p3k kabupaten kediri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Dede Nana