JATIMTIMES - Antusiasme desa dalam berpartisipasi pada Lomba Desa Kabupaten Malang dan penilaian 10 Program Pokok PKK 2023 tinggi. Hal itu terbukti dengan banyaknya animo dari pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Malang yang telah memenuhi beberapa persyaratan lomba. Diantaranya persyaratan input data melalui website epdeskel dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto menyebut, saat ini sudah lebih dari 92 persen desa yang sudah memenuhi persyaratan terkait epdeskel tersebut.
Baca Juga : Usai 20 Jam Tertutup Longsor, Akses Jalur Utama Malang-Kediri Dibuka
"Entry data evaluasi perkembangan desa dan kelurahan dua tahun terakhir pada website epdeskel sudah ada 350 desa yang telah mengupdate," katanya kepada Jatim Times.
Rinciannya, dijelaskan Eko, 315 Desa Cepat Berkembang, 28 Desa Berkembang, dan tujuh Desa Kurang Berkembang. "Hingga kemarin (Selasa 28/2/2023) desa yang belum update (epdeskel) ada 28 desa," jelasnya.
Tidak hanya persyaratan epdeskel, beberapa persyaratan lain seperti input data melalui aplikasi yang diinisiasi oleh pemerintah dan DPMD Kabupaten Malang juga telah dipenuhi oleh pihak desa.
Beberapa aplikasi yang dimaksud tersebut meliputi IDM, DDC, SIMANIS DESA, dan SIPADES. "Rata-rata semua desa sudah diberikan akses dan sudah mulai mengisi," tukasnya.
Baca Juga : Atasi Soal Pengangguran, DPRD Kota Malang: Seharusnya MCC Bisa Jadi Solusi
Sebagaimana yang telah diberitakan, desa diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan dalam Lomba Desa Kabupaten Malang 2023. Berikut ketentuan persyaratannya.
1. Entry data Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Dua Tahun Terakhir (Cepat Berkembang) (2022 dan 2023) pada website www.epdeskel.binapemdes.kemendagri.go.id
2. Update data Profil Desa dan Kelurahan Dua Tahun Terakhir
(2022 dan 2023) dengan Klasifikasi Minimal Swakarya pada
website www.prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id
3. Perdes tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
4. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes Dua Tahun Terakhir (2021 dan 2022)
5. Desa Wajib Input aplikasi IDM, DDC, SIMANIS DESA Dan SIPADES
6. Penilaian Pelaksana Terbaik 10 Program Pokok PKK