free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

KPAI Buka Suara usai Perempuan A dan Keluarga David Minta Perlindungan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

28 - Feb - 2023, 23:55

Placeholder
KPAI. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keluarga Cristalino David Ozora (17) mengajukan permohonan perlindungan KPAI untuk David. Permohonan perlindungan itu disampaikan pihak David melalui GP Ansor.

"Sedikit saya menambahkan dari pihak keluarga korban D, itu juga sudah melakukan pengaduan menyampaikan aduan melalui LBH Ansor," kata komisioner KPAI Dyah Puspitarini di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga : 21 Tahun Berdiri, Akhirnya Kota Batu Berhasil Meraih Penghargaan Piala Adipura 2022 

Selanjutnya Dyah mengatakan baik David maupun perempuan A, yang lebih dulu meminta perlindungan, memiliki kedudukan yang sama bagi KPAI. Dyah juga mengungkap bahwa pengaduan keluarga David diserahkan pada Jumat (24/2) dan sudah diterima oleh KPAI. 

"Jadi, artinya sama ya posisinya. Kebetulan ada anak korban dan ada saksi korban yang mengadu. Ya kami terima semuanya. Pengaduan itu hari Jumat," sambungnya.

Terpisah, komisioner KPAI Dian Sasmita, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan penasihat hukum dan keluarga terkait kondisi A dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap  David. Dian menyebut KPAI akan menindaklanjuti aduan tersebut.

"Jadi, saat ini kami telah menerima pengaduannya dan kami juga sudah mendengarkan keterangan dari tim kuasa hukum dan keluarga terkait proses hukum dan situasi A," kata Dian kepada wartawan di Kantor KPAI.

Selanjutnya, Dian mengatakan KPAI dalam posisi menerima pengaduan dan akan menelaah laporan tersebut. Ia tak merinci bentuk ancaman atau kondisi terkini dari A.

Baca Juga : Setelah 2017, Tahun Ini Kota Malang Kembali Raih Piala Adipura

"Itu kami tidak (bahas subtansi), itu bukan kapasitas kami. Nah, yang lebih paham penasehat hukum dan keluarga. Jadi, kami hanya sebatas menerima pengaduan dan step berikutnya kita akan teman-teman komisioner akan melakukan telaah lebih lanjut atas informasi yang kami terima," kata dia.

Menurut Dian, KPAI bakal mendorong P2TP2A untuk mengambil andil dalam kasus ini. Hal tersebut lantaran A disebut masih di bawah umur.

"Sesuai fungsi kami di pengawasan sistem perlindungan anak, kami akan menjalankan itu dan mendorong semua pihak pemerintah terutama seperti P2TP2A, Dinsos untuk berperan dalam pemenuhan hak anak," ujar dia.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Penganiayaan Mario Dandy David



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy