free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Diduga Peras Masyarakat, Polresta Benarkan OTT Oknum Pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Feb - 2023, 20:08

Placeholder
Polresta Malang Kota (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Polresta Malang Kota membenarkan bahwa terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang. OTT tersebut dilakukan kepada salah satu oknum pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrian Prayoga mengatakan bahwa ada korban yang melapor terkait dugaan pemerasan itu. Sehingga, pihaknya langsung melakukan OTT.

Baca Juga : Yudo Sebut Pasukan KKB yang Sandera Pilot Susi Air Tak Bisa Langsung Diserang

“Benar bahwa ada penangkapan salah satu oknum pegawai pertanahan di Kabupaten Malang yang berkantor di kota. Inisialnya W, sebagai salah satu pegawai di kantor tersebut,” kata Bayu, Rabu (22/2/2023).

Bayu menegaskan bahwa salah satu oknum pegawai itu diduga melakukan pemerasan kepada korban saat melakukan pengurusan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kemudian korban melapor ke Polresta Malang Kota.

“Penangkapan Senin (20/2/2023), sekitar pukul 11-12 di kantornya,” ucap Bayu.

Dari keterangan korban, kata Bayu, korban sudah mengurus SHGB sejak lama, kemudian ada penyampaian dari oknum pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang kalau mau cepat mengurus harus menguarkan sejumlah uang. Namun, korban merasa kalau nominal yang disebutkan cukup tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan pengurusan SHGB.

“Si korban kemudian karena jumlah nominal sangat tinggi, akhirnya melaporkan ke pihak kami, kemudian kami laksanakan OTT,” kata Bayu.

Baca Juga : Dorong Peningkatan Kapasitas SDM, Tenaga Kependidikan UIN Malang Dilatih Menulis Karya Ilmiah 

Menurut Bayu, biaya yang disampaikan oknum pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang itu di luar untuk pengurusan SHGB. 

“Saat korban membayar, kami langsung OTT. Dan barang bukti yang kami amankan sebesar Rp 40 juta,” pungkas Bayu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri