free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Delapan Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Feb - 2023, 19:34

Placeholder
Richard Eliezer atau akrab disapa Bharada E menjalani sidang kode etik, Rabu (22/2) (foto: Detikcom)

JATIMTIMES - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu (22/2). 

Bharada E hadir dengan mengenakan seragam dinas sekitar pukul 10.26 WIB. Bharada E juga masuk ke ruang sidang dengan dikawal oleh dua polisi lain. 

Baca Juga : Perjalanan Doni Salmanan dalam Kasus Penipuan Quotex, Hukuman Makin Berat Usai Banding

Sidang yang digelar secara tertutup tersebut menghadirkan delapan orang saksi.

"Ada delapan orang saksi ya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dikutip Antara, Rabu (22/2). 

Meski begitu, Ramadhan tidak merinci siapa saja yang menjadi saksi dalam sidang etik Bharada E. 

Namun, pada saat sidang etik terhadap Ferdy Sambo pada Agustus 2022 lalu, Bharada E menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh komisi sidang etik, termasuk juga Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Menurut Ramadhan, sidang kode etik ini dipimpin oleh tiga komisi. Yakni Ketua Komisi Etik, wakil ketua dan anggota komisi etik.

"Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti," ungkap Ramadhan.

Baca Juga : Ini Alasan Mengapa Pejuang Skripsi Harus Menghindari Joki Bernama Jasa Pembuatan Skripsi

Lebih lanjut Ramadhan menyampaikan jika keputusan sidang etik Bharada E akan diputuskan Rabu (22/2) sore ini. 

"Kami akan sampaikan hasilnya (putusan) dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," tandas Ramadhan. 

Diketahui sebelumnya, Bharada E menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bharada E divonis 1,5 tahun penjara terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri