free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

DKPP Sidangkan Ketua dan Anggota KPU Bojonegoro Terkait Seleksi PPK 

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

19 - Feb - 2023, 19:50

Placeholder
Ilustrasi pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

JATIMTIMES - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Senin (20/2/2023) pukul 10.00 WIB.

Rilis resmi dari DKPP perkara ini diadukan oleh Salahudin Raharjo. Ia mengadukan Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro, yaitu Muchamad Muchlisin, Fatma Lestari, Mustorifin, Fatkhur Rohman, dan Robby Adi Perwira. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Baca Juga : Pemkot Batu Segera Realisasikan Renovasi Gudang Logistik untuk Pemilu 2024

Dalam pokok aduan, Salahudin mendalilkan para Teradu tidak berintegritas, profesional, jujur, adil, dan selektif dalam memberikan penilaian kepada peserta tes wawancara dalam proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dander untuk Pemilu Tahun 2024.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia. 

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

Baca Juga : 2 Upaya Kapolda Papua Selamatkan Pilot Susi Air yang Disandera KKB

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

A Yahya