JATIMTIMES – Polemik penggunaan jalan di Gang Tugu Lingkungan Gebang Darwo Timur antara warga perkampungan di RW.18, warga di Gang Tugu Kavling 1 hingga Kavling 5, warga Perumahan Tugu Bungur Asri (TBA) 1, dan warga Perumahan Tugu Bungur Asri (TBA) 2, sudah berlangsung lebih dari 15 tahun.
Persoalan ini bermula saat salah satu pengusaha menjual tanah yang dibagi menjadi beberapa kavling di sisi utara perkampungan warga sekitar 15 tahun lalu. Akses untuk masuk ke kavling yang sekarang disebut dengan Tugu Kavling 1 menggunakan jalan perkampungan milik warga sekitar yang hanya memiliki lebar tidak lebih dari 3 meter.
Baca Juga : 2 Upaya Kapolda Papua Selamatkan Pilot Susi Air yang Disandera KKB
“Awalnya berdiri Tugu Kavling 1. Untuk tanah kavling yang dijual, ada puluhan rumah. Banyak warga sekitar sini yang membeli, sehingga berdiri sebuah pemukiman yang diberi nama Tugu Kavling 1,2 dan 3. Berdirinya kavlingan ini tidak ada masalah bagi warga, ” ujar Fredy Eka Martha, ketua RW 18 Lingkungan Gebang Darwo Timur, Jember.
Permasalahan mulai muncul sejak dibukanya kavling timur (4 & 5) yang lokasinya masuk ke wilayah Kelurahan Jember Lor. Permasalahan terus meruncing sejak pengembang PT Alvin membuka Perumahan TBA 1 ditambah TBA 2, yang secara langsung mengakibatkan akses Gang Tugu overload. Kondisi itu sering menyebabkan terjadinya pertengkaran di antara pelintas jalan Gang Tugu.
“Awalnya tidak ada masalah saat pemukiman kavling 1 sampai kavling 3. Kapasitas jalan masih memungkinkan. Namun persoalan muncul saat ada pemukiman kavling 4 dan 5, ditambah dengan Perumahan TBA 1 dan TBA 2,” ujar pria yang juga dijuluki Gus RW oleh warga sekitar itu.
Fredy juga menceritakan, saat awal pembangunan, pihak PT Alvin Bhakti Mandiri selaku developer Perumahan TBA 1 dan TBA 2 meminta izin keramaian kepada ketua RW saat itu. Izin keramaian untuk memasukkan alat berat dan kendaraan yang mengangkut material.
“Dulu awal berdirinya lerumahan, menurut Pak Imam Buchori selalu ketua RW saat itu, pihak pengembang atau developer meminta izin keramaian untuk memasukkan alat berat dan kendaraan material melewati jalan warga yang lebarnya tidak lebih dari 3 meter. Karena pihak perumahan menunjukkan siteplan jika jalan milik warga hanya digunakan untuk memasukkan material. Sedangkan perumahan itu sendiri akan menggunakan akses utama masuk melalui Jalan Cinderawasih,” ujar pria berambut gondrong ini.
Namun belakangan, akses masuk Perumahan TBA 1 hingga berdirinya perumahan TBA 2, yang awalnya sesuai siteplan akan menggunakan akses masuk dan keluar warga perumahan di Jalan Cinderawasih maupun Jalan Bromo di Kelurahan Jember Lor, tidak pernah terwujud. Sehingga warga perumahan menggunakan akses jalan perkampungan milik warga di Gang Tugu yang ada di lingkungan Gebang Darwo Timur.
Sebelumnya, warga di RW 18 sempat menuntut kepada PT Alvin Bhakti Mandiri sehubungan dengan kewajiban pihak developer untuk menyediakan akses bagi warga perumahan TBA 1 dan TBA 22 terkait kompensasi Gang Tugu yang saat ini dijadikan akses TBA 1-2.
“Dulu sekitar 2 tahun lalu pernah ada kesepakatan-kesepakatan antara warga RW 18 dengan PT Alvin. Namun, kesepakatan tersebut diubah secara sepihak oleh PT Alvin dengan perangkat RW 18 tanpa melibatkan warga yang terdampak. Sehingga hal ini menambah panjangnya polemik developer dengan warga hingga saat ini,” jelasnya.
Dalam kesepakatan pertama, warga meminta kompensasi kepada developer atas penggunaan akses jalan masuk dengan kesepakatan pihak developer memberikan kontribusi Rp 15 juta per bulan dan hanya berlangsung 3 bulan. Hingga kemudian kesepakatan diganti sepihak dengan pembangunan playground, balai RW, dan pembenahan jalan.
Namun, dengan kesepakatan ini, pihak developer justru tidak membuat akses masuk maupun keluar warga perumahan dan tetap menggunakan jalan perkampungan warga yang hanya memiliki kelebaran 3 meter. Hingga dengan semakin ramainya warga perumahan, akses jalan semakin ramai dan ketertiban warga terganggu.
“Upaya mediasi antara warga dengan pihak developer sudah berkali-kali dilakukan sejak tahun 2021. Namun hal ini tidak pernah ada hasil yang memuaskan. Bahkan pada Maret 2022 lalu, wakil bupati Jember memimpin langsung mediasi ini. Tapi pihak pengembang tidak hadir, sehingga belum ada jalan keluarnya sampai sekarang,” ujar Fredy.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Anwar Nuris. Yakni pihaknya menduga perizinan perumahan di TBA 1 dan TBA 2 ini banyak menyalahi prosedur.
Menurut Anwar, dalam aturan, setiap perumahan harus diawali dengan siteplan atau gambar skala serta akses utama sebuah perumahan harus langsung ke jalan raya dan bukan ke perkampungan warga.
Baca Juga : Tokoh Pendidikan Jatim Minta Pemda Jadikan Rumah Lahir AR Baswedan Sebagai Monumen Sejarah
Namun, berbeda dengan Perumahan TBA 1 dan TBA 2, untuk TBA 1, pihak developer membuka akses utama dengan membeli rumah warga yang ada di jalan perkampungan untuk dijadikan gapura, sehingga akses keluar masuk warga perumahan terpusat di Gang Tugu 3 yang hanya memiliki kelebaran 3 meter.
Begitu juga dengan Perumahan TBA 2. Akses utama atau pintu gerbangnya justru menjadi satu dengan Gang Tugu kavling yang akses masuknya juga melalui Gang Tugu 3. Sehingga kondisi jalan semakin ramai, terlebih ada sekitar 400 KK yang tinggal di Perumahan TBA 1 dan TBA 2.
“Bayangkan, jalan yang hanya memiliki lebar 3 meter harus di lalui oleh 2 warga perumahan dan warga perkampungan. Saat ada kendaraan roda 4 lewat, harus bergantian. Belum lagi ada pengendara yang kurang bijak, sehingga sering terjadi cekcok. Ini yang akhirnya memicu polemik antar warga. Padahal kalau dilihat, baik warga perumahan, warga kavlingan dan warga perkampungan, semua adalah korban ulah developer,” jelas Nuris, panggilan Anwar Nuris.
Hal ini pun akhirnya membuat warga membuat forum bersama antara warga perkampungan, warga kavlingan, dan warga Perumahan TVA 1 dan TBA 2. Tujuan forum ini untuk mencari keadilan dengan melakukan gugatan perdata ke PN Jember dan juga class action.
“Kami mewacanakan untuk melakukan gugatan perdata dan class action. Namun kami juga menunggu somasi warga yang dikirim ke pihak developer. Kita tunggu sampai awal bulan atau 1 Maret besok. Yang jelas, kami semua menjadi korban developer. Selain itu, kami juga mendesak pihak Polres Jember untuk mengusut perizinan perumahan tersebut karena tidak tertutup kemungkinan ada oknum yang bermain. Amdal lalin juga harus menjadi persyaratan utama, tapi ini diabaikan,” ungkap Nuris.
Seperti diketahui, polemik warga di Lingkungan Gebang Darwo Timur Kelurahan Gebang, berlangsung hampir 15 tahun.
Persoalan ini tidak pernah tuntas. Padahal, bukan hanya pemerintah di tingkat kelurahan yang mencoba menyelesaikan persoalan ini. Sejumlah pejabat di tingkat kabupaten, juga sudah berusaha menyelesaikan persoalan ini. Bahkan Wakil Bupati Jember KH MB Firjaun Barlaman turun langsung memimpin mediasi, tapi juga tidak berhasil. Selain itu, beberapa kapolres mencoba mencari problem solving dari permasalah ini, tapi juga nihil.
Sementara Alvin Zakaria selaku direktur utama sekaligus owner PT Alvin Bhakti Mandiri saat dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa dalam permasalahan warga Perumahan TBA dengan warga perkampungan, pihaknya sudah berusaha melakukan penyelesaian. Bahkan 2 kali terjadi kesepakatan antara pihak developer dengan warga yang diwakili oleh ketua RW.
“Kami pihak pengembang dari awal permasalahan sudah mencoba untuk menyelesaikan. Bahkan hingga terjadi dua kali kesepakatan bersama antara pengembang dengan warga setempat yang diwakili oleh ketua RW. Perjanjian pertama terkait konpensasi jalan yang hanya berjalan selama 3 bulan, kemudian diganti dengan perjanjian yang dalam isinya terkait permintaan untuk di buatkan playground dan balai RW. Dua keinginan warga ini sudah kami penuhi semua,” ujar Muhammad Rizky Pratama selaku kuasa hukum dari PT Alvin Bhakti Mandiri.
Lantas, apakah tahun ini persoalan tersebut bisa selesai? Tunggu berita selanjutnya dari media Jatimtimes.