free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kenalan Via Michat Lalu Kencan di Wisma KPK Tulungagung, Motor Wanita Ini Digondol Lakinya

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Feb - 2023, 03:04

Placeholder
Tersangka saat diamankan di Polsek Ngantru (Foto: Dokpol for Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Polres Tulungagung, berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus berkenalan lewat aplikasi Mi-Chat. Ungkap kasus ini, disampaikan Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Jumat (17/2/2023).

"Modus yang satu ini adalah termasuk modus baru yaitu pelaku dengan berpura pura berkenalan lewat aplikasi media Sosial Mi Chat," kata Anshori.

Baca Juga : AHM Hadirkan Suguhan Kelas Dunia di IIMS 2023

Kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada hari Selasa (14/2/2023) pukul 18.45 Wib, terjadi di penginapan wisma KPK Desa Bendosari Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Akibat dari kejadian tersebut korban atas nama Tri Ayu Wulandari beralamat di Sumbergempol, Tulungagung kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tahun 2022 dengan nomor Polisi AG  3116 RFB, berikut STNK yang ada di dalam jok kendaraan.

"Atas kejadian itu, selanjutnya korban pada hari Rabu (15/2) sekira pukul 08.30 Wib, melaporkan ke Polsek Ngantru," ujarnya.

Berdasarkan informasi awal dan keterangan saksi yang diberikan kepada kepolisian, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Ngantru melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor itu.

"Petugas mendapatkan infomasi bahwa motor yang diduga milik korban digadaikan di wilayah Kecamatan Rejotangan," imbuhnya.

Atas informasi ini, petugas mengembangkan penyelidikan dan pada hari Kamis (16/2) pukul 00.30 WIB pelaku pencurian berhasil diamankan di rumahnya di Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Pelaku berinisial AM (40) beralamat di Dusun Jambewangi, desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

"Sebelum melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, pelaku  berpura-pura berkenalan lewat jejaring media sosial Mi Chat, dan mengajak korbanya untuk bertemu dan menyewa kamar penginapan wisma KPK,No 17 lantai II," ungkapnya.

Baca Juga : Tembok Rumah Ambruk, Pekerja Bangunan di Tulungagung Tewas

Setelah keduanya masuk kamar, Ayu Tri menaruh kunci motor di atas meja.

"Tidak lama kemudian pelaku ijin ke bawah untuk mengambil tisu, namun ditunggu lama tidak kembali dan korban mengecek ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motornya tidak ada," jelasnya.

Ayu Tri mengalami kerugian sekitar Rp 17.000.000 dan melapor ke polisi sehingga pelaku AM ditangkap dirumahnya.

Dari tangan AM, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana di TKP Ngunut, 1 unit sepeda motor Honda Beat merah putih yang diduga merupakan hasil tindak pidana di TKP Blitar.

Atas perbuatannya pelaku diamankan dan ditahan di Polsek Ngantru dengan dijerat pasal  Pasal 363 ayat ( 1) ke 4 e  sub pasal 362 KUH Pidana. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni