JATIMTIMES - Baru-baru ini aktris Nikita Mirzani kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial. Dia mengomentari soal kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Video komentar Nikita Mirzani itu disampaikannya saat live TikTok. Kemudian direkam dan diunggah ulang oleh beberapa akun TikTok, salah satunya @widhy2023.
Baca Juga : Hukuman Richard Eliezer Telah Inkrah, Vonis 1,5 Tahun Penjara Tak Berubah
"Sampein sama si hakim yang terhormat yang menyidangkan kasus Sambo itu ya, Loe kasih tau dia, hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia. Paham! Oke!" ucap Nikita Mirzani dengan nada marah.
Selain itu, wanita yang akrab disapa Nyai itu juga menilai jika Richard Eliezer atau Bharada E menjadi justice collaborator karena memiliki motif tersembunyi.
Menurut Nyai, Bharada E sengaja bekerja sama dan berkata jujur karena takut dihukum dalam waktu yang lama. Pasalnya, dia menganggap Bharada E-lah yang membunuh Brigadir J sampai meninggal dunia.
"Dia (Bharada E) itu jujur karena takut dihukum lama-lama," ungkap Nyai, dikutip Instagram @lambe_danu, Jumat (17/2).
"Padahal dia yang membunuh," imbuhnya.
Nikita Mirzani juga meminta agar warganet tidak membela Bharada E. Sebab Ia mengklaim Bharada E yang membunuh Brigadir J.
"Buka mata kalian, yang nembak si Yosua sampai meninggal itu ya si Bharada," ujar Nyai.
Komentar Nikita Mirzani itu lantas mendapat berbagai respons warganet. Mereka kembali menyebut isu bahwa selama ini Ferdy Sambo (FS) adalah backing Nikita.
"Ya pastilah dia bela fs kan dari dulu pak fs yang jadi bakingan dia, makanya dulu dia tidak takut dilaporin polisi," ujar @ndcolecti**
"truss si Sambo berhak gitu cabut nyawa josuaa????," @helpiha***
Baca Juga : Kasus Demo Akibatkan Kantor Arema FC Rusak, Tim TATAK Upayakan Restorative Justice
"Nambah lagi member baru yg sekolanya cuma sampe pagar," @Oinho***
"Niki kalo lu gk terima...lu aj dah yg gantiin," @rinRi***
"dia kira Ferdi Sambo dihukum mati karna nyabut uban keknya," @1***
"dimana ada yg viral disitu ada diiaa," @iamhe***
"nikmir ini kek rada rada ada heng nya," @nee***
Diketahui sebelumnya, para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis beberapa hari lalu.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara dan Richard Eliezer sebagai justice collaborator dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.