free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gegara Ijazah Ditahan Perusahaan, Mantan Karyawan Tak Bisa Melamar Pekerjaan

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Nurlayla Ratri

17 - Feb - 2023, 17:13

Placeholder
Yogi (kiri) didampingi kuasa hukuknya Supolo Setyo Wibowo menunjukkan sura pengaduannya, Jumat (17/2/2023).

JATIMTIMES - Yogi Putra Siregar melaporkan PT Tangga Mas Jaya Makmur ke polisi. Karena, perusahaan tersebut telah berbulan-bulan menahan ijazah asli miliknya.

Akibatnya, selama berbulan-bulan Yogi tidak bisa melamar pekerjaan ke perusahaan lain karena tidak memegang ijazah asli. 

Baca Juga : Sempat Kontroversi, MUI Terbitkan Halal untuk Produk Mixue 

"Sudah, kita buat pengaduan masyarakat (Dumas) ke polisi pada 24 Januari 2023 lalu," ujat Kuasa Hukum Yogi, Supolo Setyo Wibowo, Jumat (17/2/2023).

Supolo menjelaskan, Yogi bekerja di perusahaan itu sejak Maret 2014 lalu. Dia bekerja harian. Lantaran ada urusan keluarga, Yogi pun izin libur sejak tanggal 14 hingga 30 Oktober 2022. 

"Jadi, selama gak masuk ya gak digaji. Tiba-tiba masuk kerja, sekitar tanggal 31 Oktober lalu, disuruh mengajukan surat pengunduran diri dengan cara didikte," imbuhnya. 

Setelah membuat surat pengunduran diri, Yogi sempat menanyakan perkara ijazah yang ditahan perusahaan tersebut. Namun, kepala HRD PT Tangga Mas Jaya Makmur akan memberikan ijazah saat sudah menanda tangani surat pengunduran diri tersebut.

"Setelah membuat surat pengunduran diri itu, ternyata ijazahnya tidak diberikan saat itu juga. Alasannya, karena belum membawa surat tanda terima penyerahan ijazah," kata Supolo. 

Keesokan harinya, Yogi membawa surat tanda terima yang di maksud perusahaan. Namun, saat itu satpam perusahaan mengatakan jika kepala HRD sedang sibuk dan tidak bisa ditemui. Bahkan, Yogi sampai tiga kali mencoba mendatangi perusahaan untuk mengambil ijazahnya. Tapi tetap dipersulit. 

"Ini ada apa? Sampai orang tua Yogi mendatangi perusahaan tersebut untuk bertanya, tapi ijazah juga tak diserahkan," imbuhnya. 

Karena selalu dipersulit, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Setelah mendapat petunjuk dari penyidik Sat Reskrim Polres Gresik, ia pun memberikan somasi hingga 2 kali ke perusahaan yang terletak di Jalan Bangkingan 106, Driyorejo, Gresik itu. 

"Karena gak ada tembusan, kita buat dumas. Ini sebenarnya sudah masuk penggelapan. Karena menguasai hak orang lain. Padahal Yogi ini kan sudah disuruh mengundurkan diri," ungkapnya. 

Selain menahan ijazah, ada beberapa hak sebagai karyawan yang tidak didapatkan oleh Yogi. Upah kerjanya juga ada yang ditahan oleh perusahaan. Kemudian, selama tiga bulan mengundurkan diri Yogi tidak bisa bekerja karena tidak memegang ijazah. 

Baca Juga : Volunteer Feskala Menjerit Diminta Ikut Bayar Hutang

"Padahal dia harus menghidupi istri dan kedua orang tuanya," ujar Supolo. 

Sementara itu, Yogi mengaku kecewa terhadap mantan perusahaannya. Delapan tahun bekerja dengan gaji yang tak sesuai UMK, harus diberhentikan dengan paksa. 

"Padahal saya butuh pekerjaan itu, meski gajinya di bawah UMK. Tapi pas saya sudah buat surat pengunduran paksa itu, malah mempersulit keluarkan ijazah saya," kata Yogi.

Sudah terhitung sejak Oktober 2022 ijazahnya ditahan. Selama itu pula dirinya tidak bisa mencari pekerjaan untuk menafkahi istrinya. Sehingga, hanya bisa membantu memberi makan hewan ternak milik ayahnya. 

"Sebenarnya ada yang nawarin kerja. Tapi karena ijazah saya ditahan, gak bisa kerja. Saat ini, kebutuhan hidup dari jualan itik kadang juga utang saudara mas," ujar Yogi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima mengatakan, saat ini proses kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Pihaknya sudah memanggil perusahaan PT Tangga Mas Jaya Makmur. 

"Kita akan gelar perkara dulu. Kalau ada unsur pidananya, kita akan naikkan ke tingkat penyidikan," kata Aldhino.

Terpisah, saat mengkonfirmasi kepala HRD PT Tangga Mas Jaya Makmur, Elis Ratna Merdekawati melalui pesan yang dikirim WhastApp, tak kunjung dibuka meski sudah lebih dari 5 jam.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Nurlayla Ratri