JATIMTIMES - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam pengambilan vonis tersebut, majelis hakim menyebut ada beberapa hal yang meringankan Bharada E. Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.
Baca Juga : Video dan Foto Capt Pilot Susi Air yang Disandera Kelompok KKB, TNI Minta Doa Masyarakat
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Tak hanya itu, Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Ditambah, keluarga Yosua yang sudah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.
"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.
Selain itu juga, sikap sopan Richard selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan. Selain itu, Richard belum pernah dihukum.
Hakim juga turut mempertimbangkan usia muda Richard. Dengan hal tersebut, hakim berharap agar Richard bisa memperbaiki perbuatannya.
Baca Juga : Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sementara, untuk hal-hal yang memberatkan Richard dalam kasus ini yakni keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Hal memberatkan; hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tutur hakim.
Adapun vonis 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.