free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hakim Sebut Putri Candrawathi Tidak Cegah Ferdy Sambo, Malah Ingatkan Soal CCTV dan Sarung Tangan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Feb - 2023, 13:04

Placeholder
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. (Foto dari Youtube KompasTV)

JATIMTIMES - Putri Candrawathi telah menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang tersebut, hakim menyebut Putri Candrawathi seharusnya berupaya mencegah rencana Ferdy Sambo melakukan pembunuhan pada Yosua.

Baca Juga : Tak Sepakat Hukuman Mati, Komnas HAM Tanggapi Vonis Ferdy Sambo

Namun, hakim menambahkan, Putri malah mengingatkan Sambo memakai sarung tangan dan memberitahu soal CCTV.

Tak hanya itu, hakim juga menilai aksi Putri berganti baju dan menangis adalah hal untuk memperlancar cerita yang telah dibangun sebelumnya.

Selain itu juga, hakim menilai hilangnya nyawa Yosua telah dipertimbangkan oleh Putri dengan tenang.

Sehingga unsur merampas nyawa orang lain terpenuhi pada terdakwa Putri Candrawathi.

Akibatnya, dalam kasus ini Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Dalam pengambilan putusan itu, hakim mengatakan jika tidak ada hal yang meringankan Putri.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Baca Juga : PASI Kota Malang Siapkan Diri Jelang Porprov 2023

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.

"Hal yang meringankan tidak ada," ujar hakim.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri