free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terima Gadai Motor Curian, Wanita Asal Turen Ditangkap Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Feb - 2023, 18:33

Placeholder
Barang bukti sepeda motor yang diamankan polisi dari jaringan curanmor. (Foto : Humas Polres Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap petugas gabungan kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang. Sebelumnya pada akhir tahun 2022 lalu, dua pelaku curanmor telah diamankan. 

Kali ini, seorang pelaku yang diduga bertindak sebagai penadah juga berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan.

Baca Juga : Dini Hari, 20 Kendaraan di Lawang Terjaring Razia Balapan Liar Polres Malang

Dia adalah seorang wanita berinisial I warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Pelaku yang kini berusia 43 tahun itu, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang lantaran menjadi penadah barang hasil curian.

"Pelaku diamankan petugas pada Jumat (10/2/2023) beserta dengan barang buktinya. Yakni berupa satu unit sepeda motor yang sebelumnya telah dilaporkan hilang," kata Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Minggu (12/2/2023).

Ditangkapnya seorang penadah tersebut merupakan hasil pengembangan pihak kepolisian Polres Malang. Sebelumnya, petugas telah berhasil menangkap dua tersangka curanmor berinisial P (47) dan K (49). Keduanya terlebih dulu ditangkap oleh petugas pada Desember 2022 lalu.

Ketika mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa alat kunci T, yang digunakan saat melancarkan aksi curanmor. 

"Saat ini kedua tersangka masih dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Malang, sebelum nantinya akan dilakukan pelimpahan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)," imbuh Taufik.

Berangkat dari keterangan kedua tersangka itulah, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan barang bukti yang diakui oleh kedua tersangka telah digadaikan kepada orang lain. Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku yang bertindak sebagai penadah. Dia adalah I.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap I, pihaknya mengaku jika dirinya memang menerima gadai motor dari kedua tersangka. 

"Saat itu digadaikan dengan harga Rp 800 ribu, kejadiannya sekitar dua bulan lalu," terang Taufik.

Baca Juga : Bikin Bising Malam Minggu, Puluhan Pemuda di Kota Blitar Digiring ke Kantor Polisi

Setelah kejadian itu, I kemudian menggunakan motor tersebut untuk keperluan sehari-hari tanpa memeriksa terlebih dahulu kelengkapan surat kendaraan berupa BPKB dan STNK.

"Saat diperiksa, petugas menemukan kesamaan bukti pada saat mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin motor pada kendaraan tersebut. Hasilnya sesuai dengan laporan polisi yang dibuat oleh korban berdasarkan bukti BPKB yang telah dilampirkan," tuturnya.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban bernama Mustofa. Pria 47 tahun itu merupakan warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. 

"Laporan curanmor tersebut dialami oleh korban pada 12 November 2022 lalu. Kejadiannya saat korban sedang makan di sebuah warung yang ada di sekitar Desa Sukosari, Gondanglegi," tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka I dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Sedangkan kedua tersangka curanmor yang sebelumnya juga telah diamankan petugas, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri