JATIMTIMES - Jumlah daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Malang telah ditetapkan. Yakni jumlahnya sebanyak 7 dapil. Atau sama dengan jumlah dapil pada gelaran Pemilu tahun 2019 lalu.
Penetapan dan pengumuman tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Dan dijelaskan secara terperinci di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan, alokasi kursi anggota DPE, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota untuk Pemilu tahun 2024.
Baca Juga : DKPP Akan Periksa KPU RI Perihal Verifikasi Parpol dan Dugaan Ancaman kepada Penyelenggara
"Tetap seperti dapil saat Pemilu tahun 2019," ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, Selasa (7/2/2023) sore.
Rincian dapil di Kabupaten Malang untuk Pemilu tahun 2024 itu yakni dapil Malang 1 diisi oleh 4 kecamatan. Yakni Gondanglegi, Kepanjen, Pagelaran dan Bululawang.
Sementara untuk dapil Malang 2 ada sebanyak 4 kecamatan. Yakni Dampit, Ampelgading, Turen dan Tirtoyudo. Dapil Malang 3 yakni Donomulyo, Pagak, Bantur, Sumbermanjing Wetan dan Gedangan.
Selanjutnya untuk dapil Malang 4 adalah Kalipare, Sumberpucung, Pakisaji, Ngajum, Kromengan dan Wonosari. Lalu untuk dapil Malang 5 adalah Wagir, Dau, Karangploso, Pujon, Ngantang dan Kasembon.
Sedangkan dapil 6 diisi oleh Kecamatan Pakis, Singosari dan Lawang. Dan terakhir untuk dapil Malang 7 yakni Poncokusumo, Wajak, Tajinan, Tumpang dan Jabung.
Baca Juga : Waspada, Modus Penipuan Grup Telegram Mengaku Bank BCA
"Selanjutnya, dari hasil penetapan itu akan segera kami sosialisasikan ke partai politik (parpol) peserta pemilu dan stakeholder terkait," imbuh pria yang akrab disapa Dika ini.
Sementara itu, sebelumnya KPU Kabupaten Malang mengajukan sebanyak 3 rancangan dapil untuk diterapkan pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang. Dari ketiga dapil tersebut, masing-masing rancangannya berisi 6 dapil, 7 dapil dan 8 dapil.