JATIMTIMES - Kecelakaan yang terjadi di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, Kamis (2/2/2023) pukul 18.30 WIB kemarin masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Kecelakaan yang merenggut korban nyawa ini melibatkan sepeda motor dengan nomor polisi AG 3041 RCH dengan truk bernopol AG 8717 PE.
Kanit Laka Satlantas, Iptu Anang Prima melalui Kasi Humas Polres Tulungagung membenarkan adanya peristiwa kecelakaan ini.
Baca Juga : Laboratorium Dinas PUPR Tulungagung Berstandar Internasional, Tempat Pengujian Proyek Vital
"Benar, telah terjadi kecelakaan di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban," kata Iptu Anshori, Jumat (3/2/2023).
Pengendara sepeda motor diketahui wanita berinitial SW (16) dengan membonceng adiknya NF (11), warga Pucanglaban. Sedangkan pengemudi truk diketahui berinisial WR (29), warga Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.
"Kronologinya, sepeda motor yang berboncengan ini berjalan dari arah selatan ke utara," ujarnya.
Sedangkan truk saat itu, parkir di tepi jalan sebelah barat menghadap ke utara. Sesampainya di TKP oleh karena diduga pengendara sepeda motor pada saat berjalan kurang memperhatikan situasi arus lalin di depannya, akhirnya menabrak truk yang parkir.
"Untuk pengendara dan yang dibonceng keduanya dirawat di RSUD dr Iskak guna mendapatkan pertolongan medis," ungkapnya.
Baca Juga : Fakta Baru Terungkap Usai Polda Metro Jaya Lakukan Reka Ulang Kecelakaan Maut Mahasiswa UI
Namun saat dalam perawatan, pengendara sepeda motor atas nama SW dinyatakan meninggal dunia.
"Pengendara sepeda motor meninggal dunia dalam perawatan, sedangkan yang dibonceng sedang dalam perawatan tim medis," jelasnya.
Polisi telah datang dan melakukan olah TKP. Selanjutnya sepeda motor dan truk yang terlibat kecelakaan itu diamankan di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung guna penyelidikan lebih lanjut.