JATIMTIMES - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi kasus Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang akan segera divonis pada (13/1/2023) nanti.
Mahfud MD mempercayai majelis hakim akan memutus dengan adil.
Baca Juga : Airlangga Buka Suara Soal Reshuffle yang Akan Dilakukan Jokowi Rabu Pon Hari ini
"Saya percaya hakim itu bisa membaca denyut-denyut keadilan oleh kejaksaan maupun publik atau masyarakat," ujar Mahfud kepada wartawan di kantor Lemhannas, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2023).
Mahfud menyebut putusan itu tak bisa terelakkan. Ia pun menyerahkan putusan itu kepada majelis hakim.
"Ya serahkan saja kepada hakim. Apa pun nanti keputusannya, ya nanti kita tidak bisa mengelak pada putusan hakim," tutur Mahfud.
Ia pun kemudian memberikan penilaiannya terhadap jalannya kasus Ferdy Sambo ini. Menurutnya, sidang kasus Ferdy Sambo ini berjalan dengan cukup profesional.
Ia kemudian meminta agar masyarakat menunggu putusan itu. Lebih lanjut ia meyakini masyarakat bahwa jaksa tak akan terpengaruh oleh perdebatan yang terjadi dalam persidangan.
Baca Juga : Pemilihan Anggota DPRD 2024, KPU Kabupaten Blitar Siapkan 3 Skenario Dapil
Mahfud kemudian mengatakan bahwa dirinya mengenal hakim yang memimpin jalannya sidang kasus Ferdy Sambo.
"Berdebat ya berdebat biasa di pengadilan, saling menyalahkan antara jaksa dan pengacara. Tapi ilmunya hakim itu kan banyak pengalaman. Debat-debat kayak gitu sudah makanan sehari-hari, sehingga dia nggak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan," jelas Mahfud.
"Itu hakim yang saya lihat, saya tahu hakimnya, kenal saya," imbuhnya.