free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis di Kabupaten Malang Terlihat Penjualan Narkoba

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

30 - Jan - 2023, 01:54

Placeholder
Barang bukti narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polres Malang dari para residivis maupun tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Bukannya kapok, residivis di Kabupaten Malang justru kembali terlibat tindak kejahatan. Yakni terlibat jaringan narkoba. Akibatnya para residivis yang pernah terlibat tindak pidana tersebut, kembali berurusan dengan pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Malang.

Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Subijanto menjelaskan, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, tepatnya di awal tahun 2023. Tercatat sudah ada enam tersangka yang merupakan residivis, yang kembali ditangkap petugas lantaran terlibat jaringan narkoba.

Baca Juga : Oknum Guru Ngaji Singosari Sempat Mangkir, Polres Malang Segera Lakukan Gelar Perkara

"Pada ungkap kasus periode bulan Januari (2023), kurang lebih ada enam orang residivis yang kami tetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam jaringan narkoba," katanya.

Sebelum ditangkap Satresnarkoba Polres Malang, para tersangka pernah terlibat dalam beberapa kasus tindak pidana. Di antaranya adalah kasus pencurian dengan tindak pemberatan alias curat.

"Macam-macam kasusnya, salah satunya curat," terang anggota Polri dengan pangkat tiga balok ini.

Subijanto menjelaskan, para residivis yang telah diamankan tersebut, merupakan enam dari total 17 tersangka yang ditangkap Satresnarkoba Polres Malang pada periode Januari 2023. Artinya, sekitar 35 persen dari total tersangka yang ditangkap jajaran kepolisian Polres Malang tersebut, merupakan residivis.

"Ada yang residivis dan ada yang baru kami tangkap, yang residivis itu kurang lebih ada enam orang dari jumlah 17 tersangka yang telah kami amankan di bulan Januari ini (2023)," tuturnya.

Bergeser ke jumlah kasus yang terungkap, dijelaskan Subijanto, tercatat ada 14 kasus yang berhasil diungkap pada periode Januari 2023. "Hasil ungkap selama bulan Januari 2023, ada sebanyak 14 kasus dan juga tersangka sebanyak 17 orang," bebernya.

Baca Juga : Beda Agama, Deva Mahenra Resmi Nikahi Mikha Tambayong di Bali

Dari belasan kasus tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan beberapa barang bukti narkotika. Yakni mulai dari ganja hingga obat keras berbahaya alias okerbaya.

"Dari 14 kasus itu, kami mendapati barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan okerbaya. Saat ini sudah kami amankan guna kepentingan penyidikan," jelasnya.

Rinciannya, untuk barang bukti sabu yang di sita pada periode Januari 2023 dari para tersangka ada 138,70 gram. Okerbaya jenis pil double L sebanyak 3.065 butir, dan ganja seberat 801,84 gram.

"Beberapa barang bukti dan keterangan para tersangka masih kami dalami. Saat ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya. Selain itu, kami juga masih memburu para pemasok dan bandar narkoba kepada para tersangka yang sudah kami amankan ini," tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya