Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pendaftaran Pantarlih untuk Pemilu 2024 Telah Dibuka

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Jan - 2023, 10:52

Placeholder
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. (Foto: Riski Wijaya/ MalangTIMES).

JATIMTIMES - Proses pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024 mendatang saat ini sedang berlangsung. Dalam tahap ini, pelaksanaan pendaftaran hingga penetapan akan dilakukan oleh petugas pemungutan suara (PPS) yang sudah tersebar di setiap desa dan kelurahan. 

Di Kabupaten Malang sendiri, tahap tersebut juga sedang berlangsung di 390 desa dan kelurahan oleh PPS masing-masing. Setidaknya, ada sebanyak 8.436 pantarlih yang dibutuhkan untuk serangkaian pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Hari Gizi Nasional, Bunda Fey Bagikan Tips Cegah Anemia bagi Remaja 

 

"Pendaftaran ada di PPS masing-masing. Mekanismenya saat ini hanya penelitian administrasi. Semua masyarakat bisa ikut daftar sesuai dengan TPS di masing-masing desa," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika Jumat (27/1/2023). 

Dalam tahapan ini, kewenangan berada di PPS. Termasuk menentukan siapa yang nantinya akan diputuskan menjadi Pantarlih jika pendaftarnya diketahui lebih dari 1 orang. 

"Penentuannya oleh PPS. Kalau lingkup TPS (tempat pemungutan suara) kan masih kenal, jadi mana yang lingkungannya itu PPS yang tau," terang pria yang akrab disapa Dika ini. 

Sebagai informasi, Pantarlih ini nantinya akan bertugas membantu dan melakukan koordinasi dengan PPS untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran. Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit). 

Untuk penerimaan pendaftarannya akan dibuka hingga 31 Januari 2023 mendatang. Masyarakat yang akan mendaftar diwajibkan memenuhi berkas-berkas yang menjadi syarat. Beberapa diantaranya seperti daftar riwayat hidup, surat keterangan bukan anggota partai politik, surat keterangan sehat dan beberapa berkas lain. 

Baca Juga : Pemkot Malang Fasilitasi UMKM untuk Dapatkan NIB 

 

Berbeda dengan badan adhoc yang bertugas hingga 4 April 2024 mendatang. Pantarlih hanya akan bertugas selama kurang lebih 40 hari. Yakni selama masa coklit. 

"Masa kerja 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023. Jumlah pantarlih yang direkrut 8.436, jadi jumlah TPS nya diperkirakan juga seperti itu," pungkas Dika. 


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni