free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Banyuwangi Hadiahkan Timah Panas ke Residivis Spesialis Curanmor di 23 TKP

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Yunan Helmy

27 - Jan - 2023, 01:23

Placeholder
Dua tersangka pelaku curanmor di 23 TKP ditunjukkan aparat kepolisian di Mapolresta Banyuwangi. (Foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) yang akhir-akhir ini meresahkan warga.

Aparat kepolisian mengamankan dua tersangka pria inisial S (47 tahun), warga kecamatan Muncar, Banyuwangi, dan M (47 tahun), warga Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Baca Juga : Ulang Tahun Emas, PDIP Jatim gelar Istigasah dengan Mantan Ketum PBNU

Menurut kapolresta Banyuwangi melalui Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja, dalam menjalan aksinya, kedua tersangka itu memiliki peran masing-masing.

"Pria berinisial S beraksi sebagai pelaku utama. Sementara M sebagai penadah motor curian dari pelaku utama," jelas Agus kepada wartawan, Kamis (26/01/2023).

Agus menuturkan  tersangka utama merupakan residivis spesialis curanmor. Berdasarkan catatan yang ada, pelaku sudah beraksi setidaknya di 23 tempat kejadian perkara (TKP). "Tersangka adalah residivis, sudah 11 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama," bebernya.

Menurut dia, pelaku beraksi rata-rata menyasar di wilayah Banyuwangi bagian selatan. Antara lain  wilayah Kecamatan Muncar, Tegaldlimo hingga Kecamatan Cluring.

"Modus yang dilakukan dengan masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela. Setelah mengambil kunci motor korban, kemudian membawa kabur motor yang sedang diparkir depan rumah," tambah Agus.

Tersangka S berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Muncar. Petugas bahkan terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menghadiahi timah panas ke S di bagian betisnya karena berupaya melawan saat akan diamankan.

"Setelah dilakukan pengembangan dari kasus ini, kami berhasil mengamankan tersangka lain, yakni M, selaku penampung semua hasil pencurian dari S," beber Agus.

Baca Juga : Eks Panglima GAM Izil Azhar Resmi Jadi Tahanan KPK

Agus menambahkan, keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus sindikat curanmor ini bukan perkara mudah karena para pelaku cukup lincah. Namun, berkat soliditas dan kerja sama tim Resmob Macan Blambangan Polresta Banyuwangi, akhirnya pelaku termasuk penadah curanmor ini bisa terbongkar.

 "Bukan sebuah proses mudah, tetapi cukup keras kerja timsus di lapangan yang terus melakukan pengendapan terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku," ungkap Agus.

Dari kasus curanmor ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain  tiga sepeda motor curian, kunci T yang digunakan pelaku, HP dan surat-surat kendaraan.  "Saat ini masih tiga motor curian yang berhasil kami amankan. Sementara seluruh barang bukti lainnya sedang kita lakukan pencarian," tegas Agus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka utama diancam akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 5e Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sedangkan penadahnya disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHP. "Kita terapkan pasal maksimal karena pelaku sudah berkali-kali melakukan tindak pidana serupa," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy