free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jogo Nganjuk, Perguruan Pencak Silat Dilarang Konvoi dan Pakai Atribut

Penulis : Iskandar Zulkarnaen - Editor : A Yahya

25 - Jan - 2023, 23:47

Placeholder
Forkopimda bersama Polres Nganjuk. (Iskandar)uk

JATIMTIMES - Perselisihan perguruan pencak silat di Kabupaten Nganjuk cukup meresahkan. Untuk mencegah terjadinya kericuhan, para personel perguruan pencak silat ini pun dilarang konvoi. Bahkan, mereka juga dilarang membawa atribut pencak silat yang dapat memicu keributan di seluruh kegiatan masyarakat. Larangan itu tertuang dalam instruksi Forpimda (forum pimpinan daerah) Kabupaten Nganjuk Jogo Nganjuk. 

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, meminta kepada semua pihak yang akhir - akhir ini menghangat akibat ulah segelintir oknum yang berselisih paham untuk damai dan menata kembali sendi-sendi kerukunan seperti sediakala. 

Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Imbau ASN Tidak Terlibat Politik Praktis Jelang Pemilu 2024

Muhammad menyampaikan hal tersebut di hadapan peserta rapat koordinasi kamtibmas bersama Forkopimda dan pengurus perguruan silat se Kabupaten Nganjuk di ruang rapat Anjuk Ladang Kabupaten Nganjuk, Selasa (24/1/2023). 

Muhammad menyebut pemicu dari semua kejadian terkait perselisihan oknum perguruan silat adalah tersebarnya berita-berita bohong atau hoax di media sosial yang bersifat profokasi sehingga menimbulkan kegaduhan. “Dalam tempo 4 hari sejak tanggal 20 januari 2023 kami telah mengungkap 7 kasus pengeroyokan terkaitu oknum perguruan silat dengan jumlah tersangka 19 orang dan 8 diantaranya masih anak-anak,” kata Muhammad. 

“Apabila masih ada provokasi di medsos, kami harap untuk segera di take down, jika masih membandel kami akan lakukan penindakan sesuai hukum yg berlaku dan tidak ada penangguhan,” tandas Muhammad. 

Senada dengan Kapolres Nganjuk, Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini pihaknya banyak mendapatkan masukan dari masyarakat yang sudah risau terkait dengan adanya kerusuhan yg diakibatkan oleh oknum-oknum Perguruan pencak silat. 

Baca Juga : Waspada Jambret Hp di Lampu Merah, Jangan Lakukan Ini!

Untuk itu  Marhaen Djumadi  mengajak kepada semuanya untuk bersama-sama menjaga konduktivitas di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan mematuhi instruksi  Forpimda "Jogo Nganjuk" "Ini (instruksi Jogo Nganjuk, Red) sifatnya sementara jika sudah stabil akan dicabut kembali,” kata Marhaen. 

Adapun isi Intruksi  Forpimda "Jogo Nganjuk" sebagai berikut: 
a.     Tidak boleh ada konvoi yang melibatkan masa Perguruan Pencak Silat;
b.     Dilarang membawa atribut-atribut Perguruan Pencak Silat yang memicu keributan di seluruh kegiatan masyarakat;
c.     Pengurus cabang, ranting dan rayon atau sebutan lainnya bertanggung jawab atas tindakan anggota Perguruan Pencak Silat yang merugikan masyarakat;
d.     Padepokan/sebutan lainnya dalam melakukan kegiatan berlatih, harus sudah berizin atau rekom dari cabang dan pemilik tempat serta pelatih wajib memiliki rekom dari cabang;
f.     Kurikulum (materi yang diajarkan) mengedepankan persaudaraan semua Perguruan Pencak Silat dan masyarakat;
g.     Dilarang upload konten-konten provokasi, merekam/ menyebarkan kejadian-kejadian yang berpotensi menimbulkan gesekan atau keributan dan keresahan antar Perguruan Pencak Silat dan masyarakat;
h.     Dilarang atau ikut serta dan terlibat menyembunyikan pelaku (anggota Perguruan Pencak Silat) kekerasan, provokasi, pengrusakan fasilitas umum atau pribadi;
i.     Semua Perguruan Pencak Silat wajib menjaga stabilitas kondisi keamanan dan ketertiban seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk;
j.     Semua pelanggaran akan diproses secara hukum dan tidak ada Restorasi Justice;
k.     Apabila terbukti melanggar intruksi bersama maka Perguruan Pencak silat akan dilakukan moratorium (penerimaan dan pengesahan atau sebutan lain) dan  pembekuan izin yang berlaku;
l.     Pengesahan anggota usia minimal 17 untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Iskandar Zulkarnaen

Editor

A Yahya