JATIMTIMES - Kompleks rumah dinas (rumdin) pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik diresmikan, Selasa (24/1/2023). Rumdin yang berlokasi di Kecamatan Cerme tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Di tempat yang sama, Rumah Rehabilitasi Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif (Napza) yang berada di komplek RSUD Ibnu Sina Gresik juga diresmikan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kajati Jatim Mia Amiati, dan Kajari Gresik Muhamad Hamdan.
Baca Juga : Pengurus Demokrat, Gerindra, PDIP dan PKB Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan KPK di Surabaya
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, sinergitas Pemkab Gresik dengan seluruh stakeholder berjalan dengan baik. Utamanya Kejari Gresik bersinergi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Lewat SK Satgas Peningkatan PAD di Kabupaten Gresik, Pemkab Gresik bersama Kejari Gresik bekerja sama dalam peningkatan PAD. Hasilnya, kurang lebih 103 miliar dari sektor PBB dan BPHTB berhasil masuk dalam kas Pemkab Gresik. Strategi ini kami harapkan bisa terus terjalin," ujar Gus Yani.
Tidak hanya itu. Gus Yani menyebut Pemkab Gresik dan kejaksaan juga bersinergi menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Yakni dengan membangun Rumah Rehabilitasi Napza. Rencananya, rumah rehabilitasi itu akan memberikan layanan pemeriksaan fisik, layanan laboratorium, hingga terapi bagi pasien.
"Jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gresik ini cukup tinggi dari tahun ke tahun. Ini tidak lepas dari luasnya wilayah dan lokasi Kabupaten Gresik yang berbatasan dengan kota besar. Ini menyebabkan pergerakan masyarakatnya menjadi sangat dinamis," imbuhnya.
Senada disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati bahwa kasus narkotika menjadi perhatian khusus lantaran angkanya sangat tinggi. Khususnya di Kabupaten Gresik.
"Narkotika ini memang sesuatu yang harus kita upayakan bagaimana bisa dicegah. Ini karena narkotika sering menjadi awal dimulainya berbagai kasus kriminal lainnya," kata Mia Amiati.
Baca Juga : Ganjar Pranowo Takziah ke Rumah Duka Dubes Muhammad Prakosa
Pihakanya sangat berterima kasih atas perhatian dan sinergi yang terjalin antara Pemkab Gresik dengan kejaksaan. Dengan kondisi tersebut, dirinya yakin akan mudah terwujud situasi yang aman, nyaman, dan kondusif.
"Dengan dilengkapinya sarana dan prasarana ini, semoga bisa makin mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Gresik," pungkasnya.
Diketahui, rumdin pejabat Kejari Gresik berdiri pada lahan seluas 3.645 M² di wilayah Kecamatan Cerme. Selain itu, rumah rehabilitasi yang diresmikan hari ini merupakan rumah rehabilitasi ke-22 yang ada di wilayah hukum Kejati Jawa Timur.
Ke depan, rumah rehabilitasi napza ini nantinya diupayakan memberikan pengobatan tahap I dan II. Semua prosesnya bebas biaya alias gratis khusus bagi warga Gresik.