Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mantan Kepala Kabareskrim Sebut Tuntutan Pada Richard Eliezer Tidak Adil

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Jan - 2023, 14:49

Placeholder
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Tuntutan yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak. Seperti diketahui, Bharada E dituntut jaksa 12 tahun penjara dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Yang terbaru, Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji pun turut merespons terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Bharada E itu.

Baca Juga : Korban Pemerkosaan di Kalipare, Polres Malang: Diperkosa Lebih dari Sekali

Dalam sebuah pernyataan, Susno mempertanyakan peran Bharada E dalam kasus tersebut sementara dirinya telah mengakui semua yang terjadi dalam peristiwa berdarah itu. Ia kemudian kembali mempertanyakan terkait tuntutan yang dijatuhkan pada Bharada E itu.

"Adilkah nuntut Eliezer dengan 12 tahun penjara, padahal Eliezer lah yang membuka perkara ini," ujar Susno Duadji, dikutip dari VIVA, Senin (23/1/2023).

Susno kemudian menilai, ada arogansi tersendiri yang perlu diungkap dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu.

"Bahkan Jaksa Agung Muda ngomong, wah kalau saja kita tidak memperhatikan ini mungkim lebih berat lagi, katanya untuk apa si Eliezer ini. Nah ini semacam arogansi, arogansi tidak menunjukan bahwa dia mewakili masyarakat, mewakili rakyat, mewakili korban," tegas Susno.

Susno pun mengatakan sangat geram dengan tuntutan yang dijatuhkan pada Bharada E, dalam kasus tersebut Bharada E lah yang dijatuhkan tuntutan paling tinggi setelah Ferdy Sambo.

"Di kepolisian Eliezer itu sangat dihargai gitu ya, dihargai karena polisi tahu lewat Eliezer inilah skenario daripada Ferdy Sambo terungkap. Tapi sayang di depan peradilan dia sudah jujur, dia sudah berkata benar dan lain-lain kok diganjar dengan hukuman yang paling berat di antara tersangka yang lain di antara terdakwa ini selain Ferdy Sambo," tukas dia.

Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Buka Gebyar UMKM di Stadion Gajayana: Bentuk Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Sebagi informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhi tuntutan hukuman kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E selama 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal yang memberatkan Bharada E dalam kasus ini adalah ia disebut sebagai eksekutor tewasnya Brigadir J.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa dalam bacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Selain disebut sebagai eksekutor, Bharada E dinilai juga telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. 

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," tegas jaksa.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri