JATIMTIMES - Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam malang (FEB Unisma) kembali menggelar Pendidikan dan Pelatihan Relawan Pajak Bacht V Kerjasama dengan Kanwil DJP jawa Timur III. Program yang merupakan implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka Bela Negara ini mendapat antusias yang tinggi dari peserta relawan pajak yang sudah terekrut melalui proses seleksi pada Oktober 2022.
Dekan FEB Unisma Nur Diana SE, MSi mengatakan dalam sambutannya, bahwa pajak merupakan sumber pembiayaan negara di samping pinjaman luar negeri, pinjaman dalam negeri dan hasil penjualan sumberdaya alam (SDA).
Pajak adalah primadona dalam sumber penerimaan negara yang utama dan minim risiko, sehingga sebuah negara dapat melakukan pembangunan dengan lebih optimal tanpa terlilit utang atau tanpa kehabisan SDA.
Baca Juga : Wali Kota Sutiaji: Tiap Bulan ASN Wajib Belanja Produk UMKM
"Pajak berperan dalam meningkatkan kemandirian bangsa sehingga sumbangsih mahasiswa melalui program relawan pajak sangat penting dalam mendukung dan meningkatkan kesadaran wajib pajak agar bisa berkontribusi membangun bangsa ini secara optimal," tuturnya
Dengan adanya program relawan pajak ini, diharapkan mahasiswa memiliki bekal, tidak hanya teori tetapi juga bekal praktik sehingga bersosialisasi dan berkomunikasi dengan rekan kerja, pegawai pajak, dan wajib pajak (masyarakat).
"Relawan pajak yang terpilih dapat membawa nama baik almamater terutama FEB Unisma," ungkapnya.
Lebih lanjut Diana mengajak para relawan pajak untuk untuk menjadi generasi muda yang bisa terlibat dalam usaha bela negara melalui kesadaran untuk taat pajak. Dalam keisukutsertaan program relawan pajak ini, banyak benefit yang bisa diperoleh para relawan pajak. Diantaranya adalah melakukan community service, program MBKM bela negara, Program research yang bermuara bidang taxation sehingga ini dapat mendukung calon lulusan memiliki kompetnsi sesuai harapan pengguna dan bisa lulus tepat waktu.
Sementara itu, Tim Instruktur dari Kanwil DJP Jawa Timur 3 Siti Rahayu memaparkan perubahan NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak) yang sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan. Regulasi ini dirancang sedemikian rupa oleh Pemerintah Indonesia, dimana hal tersebut diharapkan untuk lebih memudahkan dalam pengurusan administrasi perpajakan.
Menurutnya tujuan dari penggabungan NIK dan NPWP yaitu untuk memberikan kepastian hukum terhadap keduanya, mendukung kebijakan satu data Indonesia, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Hal ini mengacu pada PMK –112/PMK.03/2022 Tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Baca Juga : Dulu Perkampungan, Kini Rowo Jombor Jadi Wisata Menarik
Kegiatan diklat pajak ini berlangsung selama 2 bulan dan nantinya setelah menyelesaikan pelatihan, para relawan pajak akan ditugaskan untuk membantu Kantor Pelayanan Pajak untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak, serta membantu individu dan bisnis dalam pelaporan pajak mereka.