JATIMTIMES - Senin, 23 Januari 2023 resmi ditetapkan sebagai hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Penetapan itu diambil oleh Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Keputusan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga : Amanda Manopo Pamit dari Ikatan Cinta, Andin Dikisahkan Kecelakaan dan Meninggal
"Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili," tulis SKB Tiga Menteri tersebut.
Cuti bersama ini bersifat tidak wajib. Jadi beberapa instansi atau lembaga bisa saja masuk pada hari Senin nanti.
"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing," bunyi Diktum Ketujuh, dikutip Sabtu (21/1/2023).
Lalu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian pada Diktum Kelima SKB 3 Menteri soal ketentuan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 itu juga mengatur dampak cuti bersama.
"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," bunyi ketetapan dalam Diktum Kelima.
Sementara, pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No 3/202 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan mengatur cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Baca Juga : Mengenal Sosok Bocah Juara Dunia Matematika yang berasal dari NTT, Nono
Dalam butir kedua SE tersebut dikatakan bahwa, cuti bersama hari Senin nanti bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pengusaha dengan pekerja.
"Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/ buruh bersangkutan," bunyi Butir Ketiga SE Menaker No 3/2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada butir berikutnya menetapkan aturan jika pekerja tak mengambil hak cuti bersama.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," bunyi butir keempat.