free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Suara Parpol Diancam Dihabisi Kades Madura jika Tolak Perpanjangan Jabatan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

21 - Jan - 2023, 00:55

Placeholder
Momen saat para kades melakukan demo di Jakarta. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Dengan kompak sejumlah kepala desa (kades) di Pulau Madura, Jawa Timur, bersepakat  menghabisi suara partai politik (parpol) di Pemilu 2024 jika  menolak masa perpanjangan jabatan kepala desa dari 6 tahun  jadi 9 tahun. 

Hal itu disampaikan oleh Kades Tentenan Timur, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Farid Afandi. Dia mengatakan akan menghabisi suara parpol yang tidak mendukung jabatan kades menjadi 9 tahun.

Baca Juga : Hotman Paris Beberkan Dua Pasal yang Bisa Ringankan Hukuman Richard Eliezer

"Suara parpol di Pemilu 2024 nanti yang tidak mendukung masa jabatan kades jadi 9 tahun akan kami habisi," katanya, Jumat (20/1).

Selanjutnya, Farid mengklaim seluruh kades di Madura yang hadir demo ke DPR Senayan Jakarta kurang lebih sekitar 800 kades.

Hal itu, menurut Farid, menjadi pertanda bahwa dalam Pemilu 2024, kades memiliki pengaruh yang cukup besar. "Teman-teman kades di Madura melakukan hal-hal dan langkah serius agar aspirasi kades di tanah air bisa diperhitungkan. Ini juga menjadi cambuk kepada seluruh parpol di Senayan," kata Farid.

Farid lalu mengungkap, sejauh ini sudah ada lima parpol yang memberikan persetujuan atas permintaan para kades itu. "Partai lain untuk sementara yang kami terima PKB, PDIP, Gerindra, Golkar dan PPP. Partai lainnya masih kami pantau," ungkapnya.

Lebih lanjut Farid berharap usulan kades itu tidak dicoret dalam Prolegnas terkait revisi pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan kepala desa sebagaimana Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga : Inilah Daftar 9 Korban Wowon dkk, Pembunuh Berantai di Cianjur, Garut, dan Bekasi

"Ini wacana kan sudah diusulkan dan masuk prolegnas. Kebutuhan kami di sini kan setelah 2024, tentu ini harus diketahui keputusannya di tahun 2023," ujarnya.  

Sementara untuk sejumlah video kepala desa di Madura yang mengancam akan habisi suara parpol yang tidak mendukung aspirasi kepala desa turut dibenarkan oleh Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Kabupaten Pamekasan itu.

"Revisi undang-undang sekarang juga. Sembilan tahun harga mati. Partai yang tidak mendukung, habisi. Siapa kita? Perkasa Pamekasan. Perkasa Pamekasan solid dan bersatu," kata Farid yang merupakan orator di video berdurasi 0.21 detik yang kemudian viral.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy