free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hotman Paris Beberkan Dua Pasal yang Bisa Ringankan Hukuman Richard Eliezer

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

21 - Jan - 2023, 00:40

Placeholder
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (foto: Instagram Hotman Paris)

JATIMTIMES - Tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer, masih menjadi sorotan publik. Banyak netizen yang menilai tuntutan 12 tahun yang dijatuhkan kepada Richard itu tak sesuai karena penembak Brigadir J sudah menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut. 

Menanggapi hal itu, pengacara kondang Hotman Paris pun angkat bicara. Seperti diunggah dalam akun Instagran @insta_julid, Hotman Paris mengungkap ada dua pasal yang bisa membebaskan Richard Eliezer dari hukuman.  Menurut pengacara bergaya hidup mewah itu, hukuman Richard Eliezer  bisa ringan dengan adanya pasal RKUHP. Apalagi, menurut Hotman, ini berkaitan dengan peran Richard Eliezer saat melakukan penembakan. 

Baca Juga : Bos BCA Pastikan Beri Bantuan dan Perlindungan Teller yang Dibobol Tukang Becak

"Bharada E (Eliezer) bisa bebas pakai pasal pidana 48 KUHP Pidana, yaitu dia melakukan pidana karena pengaruh paksa atau memakai pasal 51 yaitu karena perintah jabatan," ungkap Hotman. 

Pernyataan Hotman tersebut diduga sengaja dibuat agar bisa digunakan pengacara Richard Eliezer.  "Pasal 48 dan 51 bisa membebaskan seseorang walau telah melakukan tindak pidana karena daya paksa atau karena perintah jabatan," tegas Hotman. 

Sontak pernyataan Hotman Paris itu pun menuai komentar dari warganet. "Karena Icad sbgi justice collaborator bisa terbongkar semua kasus kebusukan ini. Masa malah Icad tuntutannya Ibh tinggi dri pd PC Riky,.Kuat dll..semoga hakim berikan hukuman seminin mungkin. Apa karna FS sdh mengancam akan membongkar rahasia Polri klu [cad hnya dihukum minim..dan PC sampai dihukum berat," ujar @mayameli***.  

"Tp bagaiaman pun dia eksekutor Klu emang dengan bekal kasian Trus harus bebas ya pasti bakalan banyak orang mau jadi eksekutor," kata @yana_dian_s***. 

Baca Juga : Nikah Daud Modus Pengasuh Pondok Cabuli Santriwati, Karpet Merah Jadi 'Saksi' Bisu

"Ayo abang, di bantu si icad, kasihan barada E, di jadikan korban dan tumbal oleh atasannya, masa depanya masih panjang," tulis @faizalaziz***. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy