free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Nikah Daud Modus Pengasuh Pondok Cabuli Santriwati, Karpet Merah Jadi 'Saksi' Bisu

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

20 - Jan - 2023, 23:00

Placeholder
FM saat dikeler petugas. (foto : Moh. Ali Makrus / Jember TIMES)

JATIMTIMES - Makin terang-benderang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan FM (sebelumnya ditulis FH), pemilik salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, yang dilaporkan HA (sebelumnya ditulis AL) telah melakukan persetubuhan terhadap sejumlah santriwati dan ustazah.

Modus FM dalam melakukan dugaan pencabulan terhadap para korbannya, yang diketahui ada 4, adalah nikah Daud. Pernikahan Daud merupakan pernikahan yang hanya dilakukan dua orang dan tidak perlu ada saksi maupun wali.

Baca Juga : Tampil di Pro Futsal League, Jersey Unggul FC Usung Tagline 'Malang Juga Punya'

"Setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap FM, juga keterangan dari sejumlah ahli, termasuk MUI, akhirnya FM kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga lakukan penahanan terhadap FM," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Jumat (20/1/2023).

Selain menetapkan FM sebagai tersangka,  polisi juga menjerat FM dengan sejumlah pasal. Yakni Pasal 82 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kemudian Pasal 6 kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 294 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, di antaranya, rekaman CCTV ruang studio pribadi FM, sejumlah handphone berbagai merek, dan sebuah karpet merah.

Seperti diketahui,  Kamis 5 Januari 2023 lalu, HA -istri FM- mengadukan kasus ini ke Mapolres Jember. FM  sempat menuding bahwa apa yang dilakukan HA adalah fitnah. Bahkan FM mengancam akan lapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga : Fakta-Fakta Anak TK Dicabuli Tiga Bocah Berusia 8 Tahun di Mojokerto 

FM sempat mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember. FM baru mendatangi polres untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai terlapor dan juga ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 14 Januari 2023.

FM kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 16 Januari 2023 selama 12 jam sebelum akhirnya dilakukan penahanan pada Selasa 17 Januari 2023 dini hari.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy