free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejagung Ungkap Alasan Bharada Eliezer Bukan Justice Collaborator

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Jan - 2023, 19:36

Placeholder
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dan Richard Eliezer. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) disebut bukan justice collaborator (JC) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung lalu mengungkap alasan atau penilaian tersendiri kenapa Bharada E tak disebut justice collaborator.

Baca Juga : Kedutaan China Tanggapi Bentrokan yang Menewaskan Warganya di PT GNI

Eliezer sendiri dinilai sebagai pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Penilaian itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Lebih lanjut Ketut mengatakan, Richard bukanlah orang pertama yang membuka hukum dalam kasus ini.

"Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, dikutip dari detikNews, Jumat (20/1/2023).

Ketut kemudian menuturkan pihak pertama yang menguak kasus pembunuhan ini adalah keluarga dari Yosua Hutabarat. 

"Jadi dia (Eliezer) bukan penguak. Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban (Yosua). Itu menjadi bahan pertimbangan," ujar Ketut.

Sebelumnya, penilaian yang sama juga disampaikan oleh jaksa yang menyebut Eliezer sebagai pelaku utama dalam pembunuhan Yosua. Ketut lalu menegaskan bahwa Eliezer bukan JC.

"Beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator, itu juga sudah sesuai Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.

Baca Juga : Diduga Pencuri, Seorang Pria Terekam CCTV Sesaat Sebelum Beraksi

Meski bukan sebagai JC, namun Ketut menjelaskan pihak jaksa telah mengakomodir rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait Eliezer. Sehingga Eliezer bisa mendapat hukuman yang cukup ringan dibandingkan dengan Ferdy Sambo.

"Rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mendapatkan JC telah diakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo, sebagai pelaku intelektual dader," jelas Ketut.

Ketut pun menerangkan status justice collaborator dalam pembunuhan berencana tidak diatur dalam Pasal 28 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam aturan itu, menurut Ketut, perlindungan saksi dan korban hanya untuk kasus tertentu seperti korupsi, terorisme, hingga tindak pidana pencucian uang.

"Bahwa kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang pada pokoknya tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu dan juga sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir," kata Ketut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni