free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

18 - Jan - 2023, 17:10

Loading Placeholder
Putri Candrawathi saat berada di ruang sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Setelah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup pada sidang yang digelar Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini giliran istrinya, Putri Candrawathi, yang akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan yang sama seperti sidang Ferdy Sambo, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga : Ahmad Basarah Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Ini Alasannya

Dilansir SIPP PN Jaksel Rabu (18/1/2023), sidang tuntutan terhadap Putri rencananya dimulai pukul 09.30 WIB. Sidang akan digelar di ruang utama PN Jaksel. "Rabu, 18 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP. 

Putri Candrawathi didakwa bersama-sama  Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan tersebut.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan, Senin (17/10/2022).

Baca Juga : Ternyata, Pembunuh Gadis Buang Sajam di Sungai Depan Rumah Korban

Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---