free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jaksa Ungkap Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J Berselingkuh

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

16 - Jan - 2023, 22:29

Placeholder
Kuat Ma'ruf saat berada di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar. Kuat Ma'ruf duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Dalam sidang kali ini, jaksa menyatakan tidak ada pelecehan yang terjadi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah mereka di Magelang. Malah jaksa  mengatakan peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri.

Baca Juga : Pangeran Timur, Masjid Kuno Kuncen dan Sejarah Berdirinya Madiun

Lebih lanjut Jaksa mengatakan menolak kesaksian dari ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia Reni Kusuma Wardhani dalam sidang yang menyatakan bahwa ada pelecehan seksual.

"Kami menanggapi  keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya. Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga dinyatakan dalam BAP," kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Kuat.

Dalam keterangannya, jaksa sekali lagi menyebut pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, tidak ada pelecehan seksual yang terjadi. Hal itu disampaikan jaksa berdasarkan fakta dan pengakuan terdakwa.

Bahkan, keterangan itu dicocokkan berdasarkan keterangan  Bharada Richard Eliezer dan ART(asisten rumah tangga) Sambo bernama Susi yang tidak mengetahui adanya pelecehan seksual di Magelang.

Bahkan dalam beberapa keterangan saksi, tidak pernah disebutkan adanya Putri mandi, berganti pakaian, ataupun melakukan pemeriksaan medis usai kejadian yang disebut pelecehan.

Jadi, jaksa meyakini kesaksian-kesaksian itu tidak ada pelecehan seksual. "Dikaitkan dengan keterangan saksi Putri Candrawathi jika saksi Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual. Padahal ada saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya. Saksi Putri Candrawathi juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual, padahal saksi Putri Candrawathi merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," papar jaksa.

"Adanya inisiatif saksi Putri untuk bicara dengan korban (Yosua) 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan. Tidak ada saksi Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga serta keterangan Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga', sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua hutabarat," ucap jaksa dalam analisisnya.

Baca Juga : Mantan Suami Korban Sekeluarga Keracunan di Bekasi Buka Suara 

Tak hanya itu. Dalam sidang kali ini jaksa juga menyebut Kuat mengetahui hubungan antara Putri dan Yosua.

Lebih lanjut, jaksa juga menyebut bahwa Kuat terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. "Terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Jaksa lalu mengungkit soal kesaksian Kuat yang meminta Putri melapor kepada Ferdy Sambo agar tidak ada “duri dalam daging” dalam rumah tangga mereka.

Menurut jaksa, hal itu menunjukkan Kuat mengetahui perselingkuhan antara Yosua dan Putri. "Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri baik dalam keterangan sebagai saksi maupun terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi agar melaporkan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ujar jaksa.

"Di mana duri yang dimaksud adalah korban Yosua Hutabarat. Sehingga dari rangkaian dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat," sambung jaksa.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy