free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

2 Remaja Pelaku Pembunuh Bocah di Makassar Ternyata Sudah Dewasa, Hukuman Mati Mengintai

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

13 - Jan - 2023, 23:20

Placeholder
Penampakan dua pelaku remaja yang membunuh bocah 11 tahun di Makassar untuk dijual organnya. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Salah satu pelaku pembunuhan Muhammad Fadli Sadewa (11) rupanya sudah dewasa. Pelaku yang sudah menginjak umur dewasa itu yakni AF.

AF sebelumnya diprediksikan berumur 14 tahun, namun ternyata AF sudah menginjak usia 18 tahun. Kini AF terancam hukuman mati.

Baca Juga : Pencuri Alat Pertukangan Diringkus Polisi Saat di Warung Kopi

"Iya AF 18 tahun," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando, dikutip dari detikSulsel, Jumat (13/1/2023).

Lando memastikan, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap dokumen AF, dan terbukti bahwasanya usia AF 18 tahun. Lando kemudian mengatakan, AF bisa dihukum mati.

"Setelah melakukan penyelidikan pemeriksaan dokumen-dokumen akta kelahiran dan kartu keluarga terbukti AF sudah dewasa umur 18 tahun," ujarnya.

"Dan bisa jadi dengan ancaman hukuman mati," kata Lando.

Sementara untuk pelak berinisial AR masih berusia 17 tahun. Awalnya AR hendak dititipkan ke rumah aman, namun hal itu tidak jadi karena alasan keamanan. Kini AR dikembalikan ke Rutan Polrestabes Makassar.

"Sudah konfirmasi keluarga pelaku untuk dititip di sini saja, nanti ketahuan keluarga korban bagaimana, kan itu bahaya," tambah Lando.

Sebelumnya, kecurigaan usia terhadap 2 pelaku ini muncul dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). 

Kecurigaan itu disampaikan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. Ia menilai salah satu pembunuh dalam kasus ini bisa dihukum mati karena diduga sudah berusia dewasa.

Baca Juga : Tercebur Sumur, Pedangdut 80-an Iis Priska Meninggal Dunia

"Salah satu pelaku penculikan anak 11 tahun di Makassar diduga telah dewasa atau telah berusia 18 tahun," katanya, dikutip dari detikcom, Kamis (12/1/2023) kemarin.

Lebih lanjut Nahar mengatakan salah satu akta pelaku menunjukkan tanggal 5 November 2004. Artinya, salah satu pelaku tersebut sudah 18 tahun.

"Dan dengan mengacu pada Pasal 340 KUHP maka dapat diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Nahar.

Nahar lalu mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami data tersebut. Ia juga mengatakan salah satu anak yang nyaris menjadi korban sedang didampingi oleh PPPA.

"Datanya masih bisa salah atau asal mencatat di akta kelahiran. Kami sedang mencoba dalami lagi agar tidak salah menetapkan ancamannya," kata Nahar.

"AL anak saksi yang nyaris menjadi korban juga didampingi," sambung Nahar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas