free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Cemburu Buta, Pria Asal Sidoarjo Bunuh Teman Istri

Penulis : Nur Hidayah - Editor : Yunan Helmy

07 - Jan - 2023, 01:20

Placeholder
Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat menanyakan kronologi pembunuhan kepada pelaku.

JATIMTIMES - Cemburu buta karena istrinya sering berkomunikasi dengan korban jadi dasar pelaku AY alias B (20) tega menghabisi nyawa D (21), warga Pranti, Sedati, Sidoarjo.

Pelaku AY yang merupakan warga Desa Pepe, Sedati, membunuh D menggunakan sebilah celurit yang telah dibawanya sebelum bertemu korban. Kepada polisi, AY mengaku kesal dan cemburu, lalu mengajak korban bertemu  kawasan Desa Semampir, Sedati, untuk menyelesaikan permasalahan.

Baca Juga : 3 ASN Fakultas Humaniora UIN Maliki Dapat Penghargaan Satyalancana Karya Satya

"Sebelum membacok, saya sempat ada cekcok dengan korban. Celurit yang saya bawa semula buat menakut-nakuti saja. Namun saya terlanjur marah akhirnya kejadian itu," ungkap AY di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (6/1/2023).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa saat kejadian, pelaku membacok korban beberapa kali. "Korban dibacok tiga kali, di bagian lengan atas bagian kiri, dada kiri, dan punggung bagian kiri," ungkap Kusumo.

Pembacokan di bagian dada kiri korban itu berakibat fatal karena menembus jantungnya. Akibatnya, D akhirnya meninggal dunia karena luka itu. "Hasil otopsi menyatakan korban mati lemas akibat luka tusukan di dada kiri yang menembus jantung," ujar kapolresta.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku lari ke kediaman kerabatnya "Pelaku ditangkap sekitar pukul 22.15 WIB atau 5 jam setelah petugas mendatangi lokasi kejadian," ujar Kusumo.

Baca Juga : Didampingi Bupati Sidoarjo, Pangdam V Brawijaya Sowan dan Ziarah ke Makam Auliya Sono

Kini pelaku sudah ditahan di Polresta Sidoarjo. Dia diancam dengan pasal 340 KUHP  dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, subsidair  Pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

Yunan Helmy