free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ruang Mahasiswa

Sistem Pegupahan Usaha Industri Pabrik Kerupuk Ikan LJ Dua Bersaudara

Penulis : Widya Pujiastuti - Editor : Redaksi

06 - Jan - 2023, 02:23

Placeholder

JATIMTIMES - Kerupuk Ikan LJ Dua Bersaudara merupakan usaha perseorangan yang memproduksi kerupuk ikan mulai dari bahan mentah menjadi bahan jadi. Perusahaan kerupuk ikan ini berlokasi di JL. Terong Dalam, Bumiayu, Kec. Kedungkandang, Kota Malang yang mana pabrik dari perushaan ini menjadi satu dengan rumah sang pemilik hanya saja tempat pabriknya berada di bagian belakang rumah. Pabrik ini mulai berdiri pada tahun 1995 sampai kini dilanjutkan dengan generasi kedua yang merupakan anak dari pemilik pabrik tersebut. Pabrik ini memiliki 50 buruh atau pekerja yang terdiri dari 25 wanita dan 25 pria, kegiatan produksi pada pabrik kerupuk ini dibagi menjadi beberapa kelompok yang setiap kelompok berisikan 4 – 5 orang yaitu mulai dari kelompok mencampurkan bahan-bahan mentah, mencetak adonan, menjemur adonan, menggoreng, dan terakhir packaging. 

 

Baca Juga : Kenang 100 Hari, Aremania akan Doa Bersama di Stadion Kanjuruhan

Pengupahan karyawan atau buruh merupakan bentuk pemberian gaji yang diberikan oleh majikan kepada karyawan atau buruh. Gaji tersebut bersifat financial dan merupakan yang utama bagi karyawan atau buruh. Karena gaji yang diterima karyawan berfungsi sebagai penunjang untuk kelangsungan hidupnya, yaitu untuk memenuhi sandang, pangan, papan, pendidikan,dll. Sedangkan bagi perusahaan, upah yang diberikan kepada karyawan berfungsi sebagai jaminan untuk kelangsungan produksi perusahaan tersebut. 

 

Upah merupakan komponen penting dalam ketenagakerjaan, yaitu sebagai salah satu unsur dalam pelaksanaan hubungan kerja. Upah diterima pekerja atas dimbalan jasa kerja yang dilakukan sehingga upah yang dberikan harus sebanding dengan kontribusi yang dilakukan oleh pekerja. Peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya yang mendoorng kemajuan dunia usaha serta produktivitas kerja, ketentuan mengenai pengaturan penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan,dan penetapan upah minimum. Peraturan Pemerintah ini pada hakekatnya mengatur pengupahan secara menyeluruh yang mampu menjamin kelangsungan hidup secara layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya sesuai dengan perkembangan dan kemampuan dunia usaha. 

 

Pemberian upah yang adil dan setimpal akan memicu motivasi kerja yang tinggi sehingga kinerja para buruh/pekerja menjadi lebih baik dan tentunya pengaruh terhadap pendapatan perusahaan. Pemberian upah berguna untuk meningkatkan output dan efisien, kita haruslah menyadari akan berbagai kesulitan yang timbul dari sistem pengupahan insentif. 

Dan ada pula 5 Jenis-jenis upah : 

1. Upah nominal 

2. Upah nyata 

3. Upah hidup 

4. Upah minimum 

5. Upah wajar 

 

Tujuan Pemberian Upah : 

1) Kepuasan kerja 

Dengan upah, karyawan/buruh dapat memenuhi kebutuhan fisik, status sosial dan egoistiknya sehingga memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya. 

2) Displin 

Dengan pemberian upah yang cukup besar maka displin buruh semakin baik, mereka akan menyadari serta akan mentaati peraturan-peraturan yang berlaku. 

3) Pengaruh Serikat Buruh 

Dengan program upah yang baik pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan para buruh akan terkonsentrasi pada pekerjaannya. 

4) Pengaruh PemerintahJika program upah sesuai dengan Undang-Undang perburuhan yang berlaku (Seperti batas upah minimum) maka interpensi pemerintah dapat dihindarkan. 

 

Baca Juga : MA Putuskan Aset First Travel Kembali ke Jamaah

Menurut Pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. 

Berdasarkan pasal 88 ayat (3) UU 13/2003 jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 (PP 36/2021), Kebijakan Pengupahan meliputi: 

1. upah minimum; 

2. struktur dan skala upah; 

3. upah kerja lembur; 

4. upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; 

5. bentuk dan cara pembayaran upah; 

6. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan 

7. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. 

 

Sistem pengupahan pada buruh pabrik krupuk ikan LJ dua bersaudara yang ada di Bumiayu kec.Kedungkandang , kota Malang. Menggunakan sistem upah borongan. Pemberian upah borongan telah ditetapkan setiap satu minggu sekali . Ditentukan dengan hasil produksi krupuk ikan itu dalam seminggu nya. Buruh borongan ini upahnya ditentukan berdasarkan jumlah produksi pengolahan krupuk misal dalam seminggu penjualannya banyak maka para buruh menerima upah tetap , tetapi jika penjualan krupuk dalam seminggu menurun maka upah yang didapatkan buruh tidak sebanyak waktu penjualan nya meningkat. 

 

Teori sosiologi yang saya gunakan yaitu teori Karl Max yang membahas dalam pengupahan didasarkan pada teori nilai dan asas pertentangan kelas. Pada dasarnya, pendapat Karl Max bahwa hanya buruh yang merupakan sumber nilai dari jasa buruh atau jumlah waktu kerja yang digunakan untuk memproduksi suatu barang. Kenaikan atau penurunan upah, itu sangat ditentukan oleh perjuangan kelas antara proletariat dengan borjuasi. Kenaikan upah berarti menjadi keuntungan bagi kelas pekerja, menjadi penurunan bagi keuntungan dan kerugian bagi kapital. Begitupula sebaliknya. Namun Marx menekankan, alih-alih hanya menuntut “upah layak”, gerakan kelas pekerja seharusnya menuntut “penghapusan sistem upah”. Dikarenakan selama sistem upah ada, maka alienasi dan eksploitasi akan terus dialami kelas pekerja.

 

Oleh : Widya Pujiastuti Mahasiswa Sosiologi FISIP UMM 


Topik

Ruang Mahasiswa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Widya Pujiastuti

Editor

Redaksi