JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang mulai akan melakukan penertiban pada pedagang kaki lima (PKL) di Kepanjen. Hal tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mendukung perwajahan Kepanjen sebagai Ibukota Kabupaten Malang melalui ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, dari pemetaannya ada dua titik di Kepanjen yang menjadi sasaran. Yakni di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan dan depan Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang.
Baca Juga : Wali Kota Tegal Jadi Sorotan Usai Berjoget dengan Uci Sucita: Saya Hanya Profesional Kerja
"Untuk penertiban PKL, kita berusaha edukatif dan persuasif," ujar Firmando, Kamis (5/1/2023).
Namun demikian, pihaknya tak ingin gegabah yakni dengan begitu saja langsung melakukan penertiban. Artinya, sebelum dilakukan penertiban pihaknya juga berupaya mencarikan solusi. Tujuannya, agar masyarakat yang berjualan sebagai PKL tetap bisa berpenghasilan.
"Bagaimana kita mencarikan sosialisasi terutama di depan RSUD Kanjuruhan dan Dinas Pendidikan. Kalau mereka harus kita bersihkan, kita geser kemana, karena ini berkaitan dengan urusan perut," terang Firmando.
Terkait hal tersebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak RSUD Kanjuruhan. Yakni untuk membicarakan kemungkinan adanya lokasi di area RSU yang mungkin bisa dijadikan tempat berjualan bagi PKL jika jadi ditertibkan dari depan RSUD.
"Kemarin kami juga sudah kordinasi dengan RSUD, cobalah, punya gambaran bagaimana RSUD menangani PKL di depan, atau mungin mereka punya lokasi untuk menempatkan PKL di sebuah kantin dengan sesuai aturan dan standartnya. Ini harapan kami seperti itu," pungkas Firmando.
Baca Juga : Masyarakat Sipil Gugat Perppu Ciptaker ke MK Hari Ini
Saat ini, untuk penertiban PKL Satpol PP memang masih fokus di kawasan Kepanjen saja. Meskipun sebenarnya ada titik lain yang dinilai perlu untuk ditertibkan karena keberadaan PKL nya. Yakni di wilayah Karanglo Kecamatan Singosari, sisi barat arah menuju Karangploso.
Namun menurut Firmando, untuk di titik tersebut kewenangannya ada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Sehingga dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Malang tidak dapat berbuat banyak untuk melakukan penertiban.